Senin, 18 Juli 2011

Haruskah Menghafal Peraturan??

Hari-hari dunia kerja tentu tak terlepas dari yang namanya peraturan. Entah itu peraturan tentang ketenagakerjaan, peraturan tentang segala sesuatu pada bidang pekerjaan kita, sebagai contoh mereka yang kerjaannya di dunia sipil pasti akrab dengan berbagai peraturan kontruksi, ataupun mereka yang bekerja di Bank pastilah akrab dengan peraturan perbankan. Namun seringkali saya mendapat pertanyaan dari teman-teman di kantor. Bagaimana sih untuk dapat memahami peraturan dengan baik?? haruskah dihafal? atau bagaimana?


Sebenarnya sih dari pengalaman saya pribadi, saya pun bukan tipe orang yang semuanya bisa dihafal. Hafalan kan juga terbatas. Sedangkan peraturan tak terbatas. Apabila kita melihat direktori peraturan di www.Setneg.go.id akan ditemukan banyak sekali peraturan disana, tak mungkin lah dihafal satu persatu.

Dari saya pribadi sebenarnya setiap ada puran-permasalahan terkait peraturan kita cukup melihat peraturan terkait saja dengan permasalahan kita. Cukup ada pengaturan hal tersebut di satu peraturan sebenarnya sudah cukup untuk memenuhi asas legalitas sebuah asas bahwa segala sesuatu itu berdasarkan hukum. Jadi kita tak perlu memakai peraturan lain, cukup satu itu saja. Yang menjadi masalah adalah apabila kita sudah memakai satu peraturan tetapi ada penolakan di peraturauran lain, alias terjadi ketidakcocokan dan bertentangan. Nah kalo ini harus dilihat, apakah peraturan lainnya itu lebih tinggi tingkatannya dari peraturan yang kita pakai? kalau ya maka peraturan yang lain itu yang kita gunakan. Untuk pembahasan tentang tata urutan perundang-undangan akan disajikan pada artikel selanjutnya. Begitupun dengan pembahasan mengenai peraturan-peraturan yang bertolak belakang pada artikel selanjutnya yaaaa....^^

Yang pasti peraturan itu memang harus dibaca, ditelusuri dan disenangi agar dia pun senang dengan kita (apa ini??), artinya jangan menganggap peraturan itu sebagai sesuatu yang menyeramkan. Seperti jika kita adalah seorang penulis, tentu harus mengetahui dan membaca peraturan-peraturan mengenai Hak Cipta dan mempelajari kontrak yang dibuat dengan penerbit. Jangan sampai kita tertipu atau karya kita diplagiat orang lain karena kita tidak mengerti.

Ada trik lain yaitu dengan membeli buku-buku peraturannya atau paling tidak diprint dan ditandai pada bagian-bagian penting dengan post it. Ini penting sekali, apalagi bagi mereka yang pekerjaannya memang terkait peraturan seperti seorang pengacara, auditor, bahkan dosen. Dengan ada penandaan yang berwarna warni yakin deh lebih mudah kok untuk mengetahui langsung di halaman mana dari suatu buku Peraturan pasal yang kita inginkan. Kalau perlu ditulis juga di post it nya. Jadi saya pernah loh melihat buku Peraturan yang sampingnya penuh post it warna warni...meriahhhh...^^

Semoga dan saya berharap artikel ini bermanfaat ya untuk sahabat semua, apapun profesi dan pekerjaan kamu..seperti kata Ibu Enni di komentar artiekl yang ini
Bagaimanapun, kita tinggal di negara hukum, walau tak kuliah di Fakultas hukum, sebagai WNI harus mempelajari Hukum bernegara, bermasyarakat, selayaknya kita tahu secara garis besar tentang KUH Perdata dan KUH Pidana.

Dan karena harus bayar pajak, sebaiknya kita tahu uu perpajakan..dan sebagai blogger kita tunduk pada uuitee. Begitu pula seterusnya, sebagai konsumen kita harus mempelajari uu konsumen....nahh kalau kerja di Perbankan, wajib Hukumnya untuk mempelajari UU Perbankan.

Jadi, kita tak pernah berhenti belajar...karena setiap langkah kita ada risiko hukumnya. 
Yah begitulah jangan pernah berhenti belajar...^^
salam saya...

10 komentar:

DewiFatma mengatakan...

Bener banget...
Seumur hidup kita belajar, dari ayunan hingga ke liang lahat *angguk-angguk*

Nia mengatakan...

yup... kalo peraturan perpajakan itu berubah2 terus setiap tahun...jadi kalau gak update bisa salah rumusnya ehhehe......

edratna mengatakan...

Saya akan catat pokok-pokok penting peraturan yang berkaitan dengan pekerjaan sehari-hari..lainnya mesti disimpan dalam file rapi, karena setiap akan melakukan kegiatan, legal review dulu, supaya nggak salah langkah?

Di rumah? Saya punya berbagai macam buku tentang Hukum, walau saya bukan lulusan Hukum. Bagaimanapun kita perlukan sewaktu-waktu. Asuransi, baca aturan pada penanggungan pasal demi pasal agar kita tahu persis apa saja yang termasuk dapat kita klaim...juga kapan due date nya, serta prosedur klaimnya.

Saya parah pisan..punya matriks tiap bulanan, kapan asuransi mobil jatuh tempo, asuransi rumah, STNK kendaraan, PBB, pajak dll....semua diketik, dan dipasang di tempat yang kita mesti tahu agar ingat terus....dan memudahkan...

Mama Kinan mengatakan...

Yah inilah hidup beragama,bermasyarakat dan bernegara, banyak peraturan peraturan...:) tapi rasanya tidak hanya perlu untuk dihapalkan tapi adalah untuk dilaksanakan...
Hm..masih mencoba dan semoga bisa termasuk dalam golongan orang yang taat peraturaan :)
Happy monday mbak putri..:)
btw rumahku juga baru loh mbak putri, mampir atuh..:) hehehe promosi..

susisetya mengatakan...

Hidup itu memang penuh dengan PEraturan, apajadinya kalau didunia ini tidak ada peraturan pasti kacau balau (meskipun ada yang bilang peraturan dibuat untuk dilanggar..:)), kalau untuk dihapal rasanya terlalu banyak jadi menurut saya cukup kita tahu dengan membaca, selanjutnya pasti akan berjalan dengan sendirinya, semua kembali kepada diri masing-masing, toh hapl pun kalau tetap dilanggar buat apa?...
salam kenal mbak...

Paprika mengatakan...

Peraturan itu harus ada, untuk pegangan dan panduan agar suatu kegiatan tidak kacay, tetapi peraturan harus dibuat jelas dan sesuai :D

Blog Keluarga Kesehatan mengatakan...

sebenarnya peraturan dibuat dengan baik dan untuk kebaikan, namun apakah orang-orangnya dapat menerima dengan baik???

Mungkin bukan dihafal, tetapi diketahui dan di-ingat kali ya (yahhh sama aja dong dihafal)...

Salam hangat dari Balikpapan...

Gift mengatakan...

Banyak peratuaran yang harus dihafal aja makin hari

Lidya mengatakan...

tergantung peraturan apa dulu baru deh saya hafalin mbak

Irawan mengatakan...

biasanya kalau di dunia online ada term of service langsung saya scroll ke bawah dan centang... pencet ok... ga pake dibaca... T_T