Jumat, 22 Juli 2011

Kode Etik Blogger, Perlukah?

Sejak lama dunia profesi telah mengenal kode etik. Kode etik dapat diartikan sebagai suatu kesepakatan hal-hal yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan oleh suatu profesi atau kalangan tertentu atau kelompok tertentu. Kita tahu ada kode etik dokter, kode etik jurnalistik, kode etik akuntan publik, dll. 

Dalam suatu diskusi mengenai kode etik sebagai auditor dan non auditor di kantor saya sempat terjadi pembahasan unik. Selama ini kode etik itu memang lebih ditujukan ke profesi, seperti contoh-contoh kode etik di atas. Nah apakah seorang non auditor (ditempatkan pada unit kerja bukan auditor) di instansi tempat saya bekerja yang notabene instansi pemerintah apakah juga pegawai itu bisa disebut sebagai menjalankan profesi?

Berkaitan dengan pembahasan awal saya mengenai kode etik blogger akhirnya saya pun mengajukan pertanyaan yang sama pada tulisan ini, apakah perlu seorang blogger diberikan kode etik? Saya pun tergelitik akan pertanyaan seorang kawan suatu hari, adakah Undang-undang Blogger? yang saya jawab belum ada. Saya berpikir ulang Kode Etik nya saja belum jelas, lalu apa yang akan dibawa menjadi sebuah Undang-undang Blogger. Saya tidak terbayang jika memang Undang-undang blogger mau diusulkan (walaupun ini suatu hal yang mungkin, melihat perkembangan blogger saat ini), pastinya akan ada banyak pro dan kontra.

Tak dapat dipungkiri ada sebagian blogger yang gemar menampilkan hal-hal berbau (maaf!) pornografi di blognya, pornografi dalam arti sesungguhnya, entah gambar-gambar, cerita, dll. Saya katakan dalam arti sesungguhnya karena ada juga sebagian blogger yang hanya ingin menjebak pengguna internet dengan tags pornografi padahal isinya jauh dari disebut porno. Pilihan memasang hal-hal porno mungkin ada sebabnya diantaranya meningkatkan traffic yang mungkin mempengaruhi hal-hal lain dari manfaat ngeblog dari blogger tersebut, uang misalnya. Nah bagi blogger seperti ini apakah ia akan sepakat dengan kode etik ataupun Undang-undang Blogger yang isinya bisa dipastikan ada kata-kata tidak menampilkan hal-hal berbau porno (saya sudah melihat beberapa kesepakatan etika blogger disini dan disitu). Saya sudah bisa pastikan jika dengan menampilkan hal-hal tersebut ada sanksi hukum maka teriakannya akan semakin keras.


Di sisi lain apakah seorang blogger bisa disebut sebagai profesi? bisa jadi iya dan bisa jadi tidak. Jika seorang blogger sudah menjalankan blog secara profesional mungkin ia bisa disebut professional blogger misalnya sudah mendapatkan penghasilan dari blog, tapi bagaimana bagi yang belum menjalankannya secara profesional? Hanya untuk hobi, hanya untuk curhat, iseng aja? apakah juga bisa disebut seorang profesional? Saya kan blognya pribadi, saya kan ga maksud macam-macam, saya kan masih kecil. Ya ada banyak pernyataan dan pertanyaan serta pemikiran memang jika akan menggolkan suatu peraturan yang mungkin awalnya kita berpikir ini baik dan bagus jika ada, tapi seringkali kita pun harus dihadapkan pada kenyataan. Hal ini sebagai bahan pemikiran bukan untuk menyurutkan.

Kesepakatan para blogger pada acara Idbloglicious Jakarta bulan Juni 2011 yang lalu mungkin bisa dijadikan kesepakatan yang dapat diperhitungkan keberadaannya. Semacam parlemen blogger (kalau bisa dibilang begitu), jika suatu saat ada kesepakatan lain pada acara blogger yang lain maka tidak boleh bertentangan dengan kesepakatan yang telah ada lebih dahulu. Ada 12 butir kesepakatan blogger disana, sebelumnya pernah juga melihat 10 butir. Apa saja kaitannya dengan aturan-aturan hukum di Indonesia saat ini, insya Allah akan saya bahas rinci per butir di posting selanjutnya.





10 komentar:

edratna mengatakan...

Kode Etik...walau tak tertulis, secara tak langsung pasti ada. Seperti hal nya aturan tak tertulis. Beberapa blogger yang sekedar memberi komen agar orang mau balik berkunjung ke blognya, akan ditinggalkan orang..begitu juga yang komentarnya itu-itu saja, padahal isi postingan berbeda.

Saya malah lebih tegas, walau blog pribadi, saya telah memberikan catatan, bahwa pemilik blog berhak "men delete" jika ada komentar yang kurang sesuai dengan etika...dan ternyata memang banyak yang terpaksa saya delete.

Pada akhirnya pengunjung saya tak banyak, namun saya suka pengunjung yang memang ingin berbagi...tak harus komen kan? Semoga kita menyadari, sebagai blogger kita juga harus menjunjung etika, harus berbagi hal baik, bermanfaat pada orang lain.

Nandini mengatakan...

kode etik biasanya menyertai sebuah profesi.. dalam hal ngeblog, saya rasa lebih ke aturan tidak tertulis. Sekalipun begitu, saya pribadi lebih baik semacam kode etik itu diadakan, karena tulisan di blog sedikit banyak menyentuh hak kekayaan intelektual.. tentu saja kita tidak akan begitu saja rela jika tulisan kita dicopy-paste kan? :D

ucupers mengatakan...

@Nandini:saya setuju. Boleh ada kode etik namun tidak tertulis alias tidak mengekang. Silahkan para blogger untuk bebas berinternet namun hrs mengerti juga jika dia sebagai blogger :)

entik mengatakan...

kalau saya kok cenderung berpendapat bahwa seorang blogger harus punya etika dalam berinternet. Karena biasanya memang kode etik itu untuk profesi.
Nah, jadi tergantung para blogger, mau ber-etika atau tidak. Saya memilih jadi blogger yang ber-etika baik :)

Anonim mengatakan...

saya kira meskipun ga ada aturannya tetep perlu adanya kode etik bagi para blogger, berarti perlu adanya kesadaran dari masing2 blogger. Hukum jg ada yg tertulis dan ada juga yg tak tertulis.

Dalam blog misalnya kan juga sebagai sarana bermasyarakat (dalam dunia maya). Biar bagaimanapun dalam kehidupan bermasyarakat perlu ada etika.

Batavusqu mengatakan...

Salam Takzim
Kode etik bagi saya sangat perlu, ini untuk menghargai sebuah hasil karya dari seorang blogger, dalam blog saya kode etik Blogger saya pampang, tak lain dan tak bukan agar saya selalu mematuhinya, dan ini untuk mengurangi para blogger yang sering menulis postingan dengan cara copas.
Siapa sih yang rela disebut plagiat atau siapa sih yang rela hasil karyanya dipakai oleh orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
Itulah salah satu fungsi kode etik blogger.
Mari kita membangun dan mengembangkan ide dengan tidak menyakiti
Salam Takzim batavusqu

Batavusqu mengatakan...

@edratna:
Saya setuju dengan ibu Edratna, terima kasih bu telah menambah khasanah untuk saya

mikhael mengatakan...

salam kenal
kode etik kedengarannya cukup sulit utk diaplikasikan... mengingat blogger banyak yang bersifat "anonymous" alias tak dikenal... sepanjang mereka masih sembunyi maka perilaku kurang etik akan tetap ada... bukan, bukan maksud saya semua blogger dgn nama alias itu tidak beretika... akan tetapi sebelum kode etik dijalankan, barangkali para blogger harus jelas identitasnya agar bisa dikenakan undang2 yang jelas pula...

Mimpi Siang Bolong mengatakan...

Setuju sekali bahwa, ngeblogpun harus ada kode etiknya (Blogetiquette). Baik sebagai penulis blog maupun bagi komentator/diskusian.

Setuju dua kali, kalau Tuan Puteri, berkenan membahasnya lebih mendalam lagi.

Salam Takzim.

Ata mengatakan...

..
maaf Mbak baru bisa berkunjung balik..
..
menurutku sebuah peraturan akan efektif kalau diterapkan dalam sebuah komunitas..
kalau untuk umum atau universal kayaknya susah..
begitu banyak motif dan kepentingan orang ngeblog sih.. ^^
..
salam..
..