Kamis, 14 Juli 2011

Aturan dan Peraturan (apaan sih??)

Suatu aturan dalam lingkup apapun pasti ada. Di rumah, di kantor, di masyarakat, lingkup profesi, bahkan antara dua orang manusia ada aturan. Bahkan suku-suku primitif pun mengenal adanya peraturan seperti pada suku Aborigin misalnya Laki-laki pelaku inses dikenai hukuman mati dan yang perempuan dikenai hukuman cambuk atau tombak. Pada suku Korowai di Kalimantan para laki-laki tidak boleh masuk ke ruangan wanita begitupun sebaliknya kecuali bagi bayi laki-laki yang masih menyusui pada ibunya.


Kita mengenal di keluarga kita ada aturan-aturan tak tertulis yang dianggap sebagai kebiasaan bagi suatu keluarga, misalnya keluar rumah maksimal pada pukul 21.00 kecuali ada hal-hal mendesak yang membuat seorang anggota keluarga boleh berada di luar dari waktu yang disepakati tersebut. Pembuat peraturan ini tentu saja orang tua sebagai penanggung jawab suatu keluarga, berdasarkan masukan dari anak-anak dan anggota keluarga lain tentu saja. Kita juga mengenal di kantor ada aturan jam kerja, masuk kerja pada pukul 08.00 pulang kantor pukul 17.00, misalnya karena masing-masing perusahaan tentu memiliki aturannya sendiri. Tentu harus sesuai dengan ketentuan jam kerja dari Undang-undang.

Aturan menciptakan harmoni dan keselarasan agar masing-masing anggota mendapat apapun sesuai dengan hak dan kewajibannya. Aturan sebagai blogger misalnya, kita pun memilikinya. Misalnya aturan untuk tidak copy paste dari hasil karya orang lain, memposting artikel yang baik dan benar dalam arti tidak menimbulkan kegelisahan dan kemarahan dari pihak lain, memberi komentar-komentar yang sopan dan tidak menuliskan kalimat yang tidak senonoh.

Seringkali suatu aturan menimbulkan protes dan kekesalan dari suatu pihak, mungkin karena aturan itu tidak sesuai dengan aspirasi yang bersangkutan. Seperti ketika akan dibuat suatu peraturan mengenai pornografi (Undang-undang) maka menimbulkan pro kontra disana sini, saya sendiri pernah berkesempatan ikut dalam suatu acara pembahasan draft dari Undang-undang tentang Pornografi dan hasilnya ketika itu dibahas adalah pro dan kontra. Mengapa begini dan mengapa begitu, terutama menyangkut pakaian daerah Bali dan Papua.

Namun biar bagaimana, itulah suatu dinamika dalam pembuatan aturan menjadi suatu peraturan. Tidak mudah. Seperti ketika saya membuat peraturan mengenai sistem Mutasi di instansi saya bekerja maka ketika draft peraturan jadi tertuailah pro kontra, jika begini bagaimana, jika begitu bagaimana. Dan itu harus sudah dianggap sebagai jalan untuk membuat aturan menjadi suatu peraturan.

So? sudah memahami kan..peraturan itu dalam bahasa mudahnya adalah peresmian, pelegalan, membukukan suatu aturan menjadi dalam bentuk tertulis, ada hitam di atas putih. Kita mengenal peraturan sebagai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan, dll.




10 komentar:

Kang Sofyan mengatakan...

terkadang peraturan dibuat untuk dilanggar bukan di patuhi..hehehe

Saya setuju mungkin peraturan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dan terkadang sepihak,,

Kang Sofyan mengatakan...

wah pertmax nih,,,hehehe

Mbah Jiwo mengatakan...

mbak apa kabar? Sehat ya? Sudah lama tidak berkunjunf kesini...

Blog Template mengatakan...

wah ini ya blognya Mbak putri saya baru tahu salam kenal dari jember mbak.

Lukman Nulhakiem mengatakan...

Peraturan juga dibuat untuk menjamin bahwa target atau sasaran yang telah ditetapkan supaya bisa tercapai. Dengan kata lain, peraturan membuat semuanya on the track...

Salam kenal dari Cikampek Ibu..

amisha mengatakan...

ada yg bilang peraturan dibuat untuk dilanggar, smg kita tetap patuh pada aturan, aplg aturan Allah..:-)

RZ Hakim mengatakan...

Peraturan lahir atas kesepakatan publik. Ini biasanya terjadi pada daerah2 tertentu, seperti yang Mbak contohkan pada masyarakat aborigin, korowai. Tentu saja tujuannya adalah untuk kebaikan bersama. Aturan2 yg seperti ini selalu berinovasi seiring berjalannya waktu.

Kalo aturan yang sengaja dibuat, entah oleh pemerintah pusat maupun sebuah instansi, memang biasanya ada pro kontra. Diharap akan memperkaya isi dari draft aturan itu sendiri.

Waduh saya kok ngelantur ya? hihi.. maap Mbak. Salam hangat...

ceritabudi mengatakan...

Semoga kita menjadi orang yang mentaati aturan itu ya Put...

Gimana daftar pesertanya udah ramai heee, sukses yach..

edratna mengatakan...

Saat anakku kecil,bertanya, kenapa dibuat aturan kalau untuk dilanggar?
Jawab ibunya, ada aturan aja dilanggar, apalagi jika tak ada.....maka terbayang nggak,hebohnya sebuah jalan seperti apa, orang bisa suka-suka cara berjalan di jalan raya....

Aturan tertulis dan tak tertulis....tak tertulis ini sebetulnya untuk masyarakat yang sangat ketat, lebih dari aturan tertulis, karena sanksinya dikucilkan dari masyarakat karena berperilaku diluar aturan yang umum.

Jadi, sebetulnya, yang diusahakan untuk negara kita, setelah aturan tertulis, adalah bagaimana implementasinya...sampai akhirnya aturan tsb menyatu dengan karakter bangsa....ini yang awet dan harus diceritakan atau dicontohkan terus menerus.

julie mengatakan...

paham cek gu :D