Senin, 25 Juli 2011

Peraturan Penghinaan Nama Baik (Ulasan Etika Ngeblog Blogilicious Butir 2)

Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional. (Etika Ngeblog Blogilicious Jakarta Butir 2)
Tidak ada manusia di dunia ini yang suka jika nama baiknya dicemarkan atau didiskreditkan. Bahkan seorang pembunuh pun dalam nurani terdalam tak suka jika perbuatannya diketahui orang lain dan akhirnya dihina sebagai pembunuh walaupun mungkin ia akan sesumbar mengatakan sayalah pembunuh bertangan dingin. Artinya untuk perbuatan salah yang jelas-jelas benar dilakukan saja seseorang takkan mau perbuatan salahnya diketahui. Apalagi bagi seorang yang tak melakukannya pasti ia akan sangat-sangat menolak dengan keras pernyataan yang mencemarkan nama baiknya.

Masa setelah reformasi adalah masa dimana pers dibuka selebar-lebarnya, pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia telah mengatur bahwa setiap orang memiliki hak yang diantaranya hak mengeluarkan pendapat, hak berkomunikasi dan hak menyampaikan informasi. Hak asasi manusia tersebut tentu memberi ruang gerak yang lebih luas bagi pers dan seluruh masyarakat untuk dapat memberikan informasi. Namun dalam pasal terakhir pasal 28 disebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dari pengertian tersebut ada sebuah kebingungan yang besar dari pers serta seluruh penyampai dan pengguna informasi, apa batas-batas nya? disatu sisi kebebasan dibuka selebar-lebarnya namun di sisi lain dibatasi.

Hak Asasi Manusia (HAM) mengandung hakikat bahwa hak bagi kita berlaku tanpa mengganggu hak orang lain. Jadi adalah tidak benar dan tidak senonoh jika dikatakan saya berhak dong menuliskan apa saja atau memberitakan apa saja tentang seseorang, bukankah sudah ada hak itu tercantum pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan tertinggi dalam sistem perundangan kita? Misalnya seorang wartawan yang memberitakan gosip-gosip yang tak terpuji tentang seorang artis, menurut saya dan menurut hukum itu sudah melanggar HAM orang lain untuk nama baiknya. Jadi hak wartawan tersebut seharusnya tidak dapat diberlakukan. Bukankah masih banyak hal-hal lain yang terpuji yang bisa disampaikan tentang artis tersebut.

Dengan adanya pembatasan HAM tersebut maka diaturlah peraturan di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diantaranya di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 310 dan pasal 311, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 35 ayat (5), UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3). Sebagai penjawab asas legalitas yaitu asas segala sesuatu harus ada dasar hukumnya.

Sebenarnya aturan mengenai pencemaran nama baik ini di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan sudah tidak lagi diatur secara pidana, dalam arti negara sudah tidak mengatur hal ini. Ketentuan mengenai hal ini sudah masuk dalam ranah hukum perdata, dalam arti tindakan hanya dilakukan para pihak. Dalam hal ini seorang yang merasa dicemarkan nama baiknya dapat menggugat pihak yang mencemarkan di pengadilan, dan harus dibuktikan oleh pihak penggugat bahwa apa yang dinyatakan oleh tergugat adalah salah. Ini sebagai bukti bahwa demokrasi dijalankan benar di negara ini.

Terlepas dari yang mana aturan yang lebih pas untuk diterapkan dalam ranah kebebasan pers dan kebebasan informasi serta menyatakan pendapat, baiklah kita terima apa yang ada di negara kita saat ini sebagai negara yang menjunjung tinggi etika dan keluhuran sikap. Tentu apa yang diterapkan di negara Amerika Serikat tidak bisa serta merta diterapkan di negara kita.

Sebagai blogger sebenarnya kita pun tak lepas dari aturan-aturan diatas. Sebagai blogger kita wajib menjunjung tinggi etika blogger butir 2. Berkomitmen untuk tidak mendiskreditkan pihak lain dan menulis secara proporsional. Jika ada sesuatu yang mungkin merugikan kita ada saluran-saluran lain yang bisa kita tempuh, jalur hukum misalnya. Semoga kita dapat menjadi blogger yang senatiasa menjungjung tinggi etika blogger tersebut. Semangat terus blogger Indonesia.

Salam Persahabatan...^^









8 komentar:

nh18 mengatakan...

Walaupun tidak diundangkan ...
namun saya rasa ...
berbuat santun ...
berkata santun ...
menyampaikan kebenaran dengan mengedepankan fakta ...
adalah suatu profesionalisme ...
ini masalah tanggung jawab ...

(bukan rating ... apalagi sensasi)

Salam saya Puteri

mobil butut mengatakan...

mudah2an bloger negeri ini tetap santun, ramah dan cerdas dalam bertindak.

salam :)

r10 mengatakan...

di dunia internet sangat mudah menghina orang lain, apalagi bila orang itu publik figur

Anonim mengatakan...

Negara kita memang negara Demokrasi tapi rakyat di negara masih belum siap dan kaget dengan demokrasinya sampe2 democrazy berlaku dinegri tercintaku.

ESSIP mengatakan...

@nh18:

Sepakat dengan Om NH..blogger Indonesia haruslah senantiasa menjunjung kesantunan..

Lidya mengatakan...

sopan santun baik didunia maya ataupun nyata sangat diperlukan ya

Dhe mengatakan...

Jadi ingat pelajaran tentang UU ITE.. udaaah banyak banget contoh dari pencemaran nama baik di dunia maya, dan kita harus lebih berhati-hati..

edratna mengatakan...

Bagaimanapun, menulis di blog setidaknya juga harus mengikuti etika, menulis secara santun, tak menjelekkan orang lain, tidak copy paste (jika diambil dari bahan orang lain, dicantumkan sumbernya)....

Bukankah menyenangkan jika kita saling menghormati?