Senin, 26 Maret 2012

MELINDUNGI ANAK VS MENCEGAH ZINA (Catatan Terhadap Putusan MK dalam Uji Materiil Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan)

Oleh: Heru Susetyo
Dosen Hukum Perlindungan Anak/
Peneliti Lembaga Kajian Islam &  Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Barangkali para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI tengah mengalami masa-masa sulit beberapa pekan terakhir ini.  Pangkalnya adalah putusan ‘kontroversial’ dari MK per 17 Februari 2012 terhadap uji materil pasal 43 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 yang diajukan oleh Machica Mochtar, mantan istri mantan Mensesneg  Moerdiono (almarhum).   Disebut ‘kontroversial’ karena MK merubah redaksi pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan No. 1  tahun 1974 yang tergolong ‘sensitif’ dan telah eksis selama 38 tahun terakhir.

Putusan MK merubah redaksi pasal tersebut menjadi :  “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya  serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Sepintas lalu putusan tersebut terkesan wajar.   Sangat pro dengan hak asasi manusia. Pro dengan  perlindungan anak.  Populis dan menyenangkan. Peduli dengan nasib anak-anak yang lahir di luar pernikahan.  Namun, ternyata masalahnya tidak sesederhana itu.  Banyak pihak membaca putusan MK ini dari sudut lain. Bahwasanya ada semacam legalisasi terhadap hubungan seksual di luar ikatan pernikahan (atau biasa disebut zina).  Karena,  anak yang lahir dari hubungan tersebut (sesuai putusan MK) dianggap tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologis-nya.   Padahal pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan (yang kemudian dibatalkan MK) menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan Ibunya dan keluarga ibunya saja.  Hampir senada dengan UU Perkawinan,  Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam tahun 1991 menyebutkan sebagai berikut :  Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai  hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Putusan ini membuat banyak pihak kebakaran jenggot.  Termasuk para ulama dari MUI.   Pada Harian Republika 14 Maret 2012 disebutkan bahwa MUI menilai putusan MK tersebut telah mengubah tatanan kehidupan umat Islam di negeri ini.  Putusan MK disebut sebagai menuai kontroversi, menimbulkan kegelisahan di masyarakat, berlebihan dan bertentangan dengan ajaran Islam.  Ketua MUI Ma’ruf Amin melihatnya sebagai MK telah menjadikan kedudukan anak hasil zina sebagai sama dengan anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang sah.  Sehingga membuat lembaga perkawinan menjadi kurang relevan (Republika 14/3 -2012).
Betulkah demikian?  Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah cukup hati-hati dalam memutuskan uji materil ini.  Machica Mochtar mengajukan pembatalan dua pasal pada UU Perkawinan 1974 yaitu Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2).  Namun MK hanya membatalkan yang pertama dan menolak  pembatalan pasal 2 ayat 2.   Bunyi pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan adalah :  Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Sikap MK yang menolak membatalkan pasal 2 ayat 2 ayat 2 UU Perkawinan ini dapat dibaca bahwa MK masih menghendaki dan setuju bahwa semua perkawinan di Indonesia haruslah tercatat.  Alias tercatat di hadapan hukum Negara (baik oleh aparat Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil).
Dalam bagian konsideran pada amar putusan tersebut, MK juga terkesan hati-hati dan sepertinya juga memahami suasana batin warga masyarakat Indonesia, dengan adanya kalimat :  pasal 43 ayat 1 UU No.  tahun 1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Namun, tak dipungkiri bahwa memang perubahan redaksi pasal tersebut dapat ditafsirkan lain. Bahwasanya anak yang lahir di luar pernikahan maupun di dalam pernikahan sama-sama punya hubungan keperdataan dengan ayah (biologis) dan ayah kandungnya.   Walaupun memang istilah ‘keperdataan’ tidak bisa otomatis dianggap mempunyai hubungan nasab (keturunan) antara anak luar kawin dengan ayah biologis-nya, namun tetap putusan MK ini bisa ditafsirkan sampai ke arah tersebut. Karena istilah ‘hubungan keperdataan’ ini tidak terlalu dijelaskan oleh MK dalam putusannya.  Hubungan keperdataan apa yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi?  Maka,  dalam hal ini,  kekhawatiran para pihak, termasuk ulama MUI, adalah cukup beralasan juga.
Perlindungan Anak
Hakim MK Prof Maria Farida dalam concurring opinion-nya pada amar putusan MK menyebutkan bahwa perkawinan yang tidak didasarkan pada UU 1/1974 juga memiliki potensi untuk merugikan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Potensi kerugian bagi anak yang terutama adalah tidak diakuinya hubungan anak dengan bapak kandung (bapak biologis)-nya, yang tentunya mengakibatkan tidak dapat dituntutnya kewajiban bapak kandungnya untuk membiayai kebutuhan hidup anak dan hak-hak keperdataan lainnya.
Selanjutnya Maria Farida menyebutkan bahwa Keberadaan anak dalam keluarga yang tidak memiliki kelengkapan unsur keluarga batih atau tidak memiliki pengakuan dari bapak biologisnya, akan memberikan stigma negatif, misalnya, sebagai anak haram. Stigma ini adalah sebuah potensi kerugian bagi anak, terutama kerugian secara sosial-psikologis, yang sebenarnya dapat dicegah dengan tetap mengakui hubungan anak dengan bapak biologisnya. Dari perspektif peraturan perundang-undangan, pembedaan perlakuan terhadap anak karena sebab-sebab tertentu yang sama sekali bukan diakibatkan oleh tindakan anak bersangkutan, dapat dikategorikan sebagai tindakan yang diskriminatif.
Dasar pemikiran Maria Farida adalah, ia mengakui bahwa status anak luar kawin yang terkesan diskriminatif adalah risiko dari perkawinan yang tidak dicatatkan atau perkawinan yang tidak dilaksanakan menurut UU 1/1974, tetapi tidaklah pada tempatnya jika anak harus ikut menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan (perkawinan) kedua orang tuanya. Dengan kata lain, potensi kerugian akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan UU 1/1974 merupakan risiko bagi laki-laki dan wanita yang melakukan perkawinan, tetapi bukan risiko yang harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut.
Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dan juga Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang dilahirkan PBB (dan telah diratifikasi pemerintah RI dengan Keppres No. 36 tahun 1990) menyebutkan bahwa prinsip-prinsip dasar perlindungan anak antara lain adalah non diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).  
Selanjutnya UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.    Pasal 7 dan pasal 27 UU ini menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri  serta  identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran.   Maka, dalam kerangka perlindungan anak dari diskriminasi dan demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak,  putusan MK ini dapat dikatakan masuk akal.
Anak Luar Kawin
Apakah yang dimaksud dengan anak luar kawin?  Sampai saat ini belum ada ketentuan yang jelas tentang anak luar kawin.  Apakah bermakna anak yang lahir dari ayah dan ibu biologis yang tidak terikat hubungan pernikahan ataukah ayah ibunya terikat hubungan pernikahan namun pernikahannya tidak terdaftar di Negara (baik di KUA maupun Kantor Catatan Sipil) alias pernikahan di bawah tangan?
Hubungan seksual di luar pernikahan, apakah menyebabkan kehamilan ataupun tidak, jelas adalah perzinaan.  Dan zina adalah dosa besar menurut hukum agama.  Namun di mata negara RI perzinaan memiliki tafsir tersendiri.  Menurut pasal 284 KUHP perzinaan (overspel) adalah ketika ada hubungan seksual di luar pernikahan yang sah, dimana salah satu atau kedua orang yang melakukan hubungan tersebut adalah terikat hubungan pernikahan dengan orang lain.   Akan halnya, ketika kedua pelaku berstatus lajang, adalah tidak diatur dalam KUHP.
Pernikahan di bawah tangan sendiri bisa disebut sah secara agama ataupun tidak.  Misalnya, dalam perkawinan Islam, apabila pernikahan dilakukan sesuai rukun-nya (ada kedua mempelai, ijab Kabul, wali, dua orang saksi dan mahar) maka dapat dikatakan sah secara agama, walau tak dicatat di hadapan negara.  Pernikahan tersebut sah namun tak berkekuatan hukum.   Ada pula jenis pernikahan di bawah tangan yang tak memenuhi rukun nikah secara Islam,  maka jelas ia adalah tidak sah (secara hukum agama).
Sahnya perkawinan, menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah apabila dilakukan menurut hukum agama.  Pencatatan perkawinan adalah diwajibkan menurut Pasal 2 ayat (2) UU  Perkawinan, namun perkawinan yang tidak dicatat tidak berarti juga perkawinan tersebut tidak sah.  Ia barangkali sah apabila syarat dan rukun-nya terpenuhi, hanya saja tidak berkekuatan hukum.
Tantangan ke Depan
Memang tidak mudah bagi negara untuk mengelola urusan keperdataan warganya.  Tidak mudah mengharmoniskan antara hukum negara dengan hukum agama dalam masalah perkawinan.  Melindungi setiap anak dari diskriminasi adalah tugas negara.  Mencegah perzinaan juga adalah salah satu tujuan hukum agama.  Dan, hukum agama, untuk sebagian permasalahan,  telah diakomodasi oleh hukum negara sebagai salah satu hukum yang hidup di Indonesia.
Salah satu jalan tengah untuk akomodasi masalah ini adalah memperjelas format hubungan keperdataan yang dimaksud oleh MK.  Misalnya,  anak luar kawin tetap tidak dapat mempunyai hubungan keturunan (nasab) dengan ayah biologis-nya, namun ketiadaan nasab tersebut tidak berarti menghilangkan hak anak untuk mendapatkan perhatian dan pengasuhan dari ayah biologis-nya dan juga ibunya.  Alias,  sang ayah biologis tetap harus bertanggungjawab terhadap perbuatan dan anak yang lahir karena perbuatannya tersebut.  Dan hal tersebut harus dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan supaya dapat memberikan kepastian hukum. Apakah melalui UU Perkawinan yang diamandemen ataukah dalam UU baru.  Sehingga Putusan MK terkait uji materiil Pasal 43 (1) UU Perkawinan tersebut bisa menjadi berkah bagi setiap anak Indonesia yang lahir di luar pernikahan dan bukannya menjadi musibah agama.  Tetap melindungi anak tanpa harus melegalisasi perzinaan.

11 komentar:

ibunyachusaeri♡candrasa mengatakan...

Menurut saya putusan MK justru merendahkan martabat perempuan, yah kalau seorang ayah biologis tdk mau mengakui anaknya yg lahir dari hubungan di luar nikah, knp sang ibu harus ngejar2 sih, toh sebagai seorang perempuan di zaman sekarang ini mampu membiayai kehidupan sang anak tanpa harus dibantu oleh sang ayah biologis. Toh kalau memang sang ayah punya niat yang baik pasti dari awal disaat tau sang ibu hamil, dy pasti mau menikahi secara negara sang ibu, menurut saya dengan putusan ini sang ibu cuma ngejar materi dari sang ayah biologis.

Nyayu Amibae mengatakan...

hmmm... belum sempat baca sis,, kunjungan balik aja dulu,, ga pa2 ya,,,,,,,

Mas Huda mengatakan...

kalau setahu saya dalam hukum Islam memang benar jika anak diluar nikah itu hanya memiliki hukum atas ibunya saja, bahkan ketika misal si anak ini mau nikah, ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali...

yach memang harus segera diubah menurut saya jangan sampai hubungan zina itu malah seolah-olah diperbolehkan...

kelinci hias lucu mengatakan...

senada dengan sebelumnya, hal ini bisa berimbas legalitas zina, memang bukan dosa anak jika dilahirkan dari orang tua penzina, tapi jika dengan UU yang seperti itu, tidak ada bedanya antara ortu yang melakukan zina dengan ortu yang tetap menjaga kesucian diri dari dosa besar.

BlogS of Hariyanto mengatakan...

ketika hukum ALLAH dicoba untuk dicampuradukkan dengan hukum buatan manusia maka beginilah jadinya..akan lahir hukum-hukum dunia yang aneh bin ajaib,,yang semakin membingungkan ummat..salam :)

Monika Yulando Putri mengatakan...

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth)

sedih mbak klo hukum Allah SWT kalah sama hukum manusia :(

Una mengatakan...

Aku sih pro aja sama peraturan ini.
Kalau dibilang kesannya 'melegalkan zina' karena anak luar nikah pun jadi punya 'hubungan legal' sama ayahnya, lha sebelum ada UU ini pun juga banyak zina tuh @_@
Jadi aku setuju aja hihi melindungi anak juga x)

Bunda Kanaya mengatakan...

menyimak dulu ah mba pu...

Unknown mengatakan...

Dalam setiap keputusan hukum pastilah mengunbakan logika hukum, yang mana logika hukum tersebut lahir berdasarkan dari norma-norma hukum yang terkait dalam kehidupan ini.

Sukses selalu
Salam
Ejawantah's Blog

Dihas Enrico mengatakan...

seoalh tambah ribet saja..
:P

jus kulit manggis xamthone mengatakan...

hanya menyimak,,,