Selasa, 25 Mei 2010

HIJABEEHAM


HijabeeHAM adalah Hak Asasi Manusia dalam berhijab,,
ini adalah istilah yang mungkin saja belum familiar...
Hijabee adalah istilah bagi orang-orang yang berhijab...sehingga HijabeeHAM sebagai HAM dalam berhijab tepat untuk digunakan, right...??

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat 1 menyatakan bahwa Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya...

Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Secara legalitas HAM sudah diatur dalam kedua aturan tersebut di atas...sebagai seorang manusia seorang wanita yang memeluk agama Islam memiliki hak untuk berhijab..karena dengan berhijab ia sedang menjalankan kewajiban agamanya...ia sedang menjalankan konsekuensi dari pilihannya untuk memeluk agama Islam, dari keyakinan dan syahadatnya bahwa
"Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul utusan Allah".
Keyakinan seorang manusia adalah bagian dari kehormatannya, bagian dari harkat dan martabatnya sebagai manusia yang mempunyai yang harus dijunjung tinggi dan diakomodir dalam kehidupannya sehari-hari...

Undang-undang No 39 Tahun 1999 Pasal 2 menyatakan...
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Dalam kehidupan sehari-hari...untuk saat ini di Indonesia masih ada beberapa Instansi, perkantoran dan Rumah Sakit yang masih melarang seorang manusia untuk berhijab...
dengan adanya aturan di atas seharusnya tidak ada lagi pelarangan2 berhijab yang terjadi...

baca juga daftar isi

Tidak ada komentar: