Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 September 2011

Atheis Vs. Aturan

Bicara soal Atheis ga ada habisnya. Ini juga bikin tulisan tentang Atheis karena pengen aja ikutan give awaynya mbak Fanny. Tapi mau nulis apaan ya? He, terus terang Saya mah ga paham-paham amat ama soal per Atheis an. Saya tahu mereka berhak atas pilihannya tapi tentu pilihannya itu harus dipertanggungjawabkan bukan?

Senin, 25 Juli 2011

Peraturan Penghinaan Nama Baik (Ulasan Etika Ngeblog Blogilicious Butir 2)

Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional. (Etika Ngeblog Blogilicious Jakarta Butir 2)
Tidak ada manusia di dunia ini yang suka jika nama baiknya dicemarkan atau didiskreditkan. Bahkan seorang pembunuh pun dalam nurani terdalam tak suka jika perbuatannya diketahui orang lain dan akhirnya dihina sebagai pembunuh walaupun mungkin ia akan sesumbar mengatakan sayalah pembunuh bertangan dingin. Artinya untuk perbuatan salah yang jelas-jelas benar dilakukan saja seseorang takkan mau perbuatan salahnya diketahui. Apalagi bagi seorang yang tak melakukannya pasti ia akan sangat-sangat menolak dengan keras pernyataan yang mencemarkan nama baiknya.

Jumat, 22 Juli 2011

Kode Etik Blogger, Perlukah?

Sejak lama dunia profesi telah mengenal kode etik. Kode etik dapat diartikan sebagai suatu kesepakatan hal-hal yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan oleh suatu profesi atau kalangan tertentu atau kelompok tertentu. Kita tahu ada kode etik dokter, kode etik jurnalistik, kode etik akuntan publik, dll. 

Dalam suatu diskusi mengenai kode etik sebagai auditor dan non auditor di kantor saya sempat terjadi pembahasan unik. Selama ini kode etik itu memang lebih ditujukan ke profesi, seperti contoh-contoh kode etik di atas. Nah apakah seorang non auditor (ditempatkan pada unit kerja bukan auditor) di instansi tempat saya bekerja yang notabene instansi pemerintah apakah juga pegawai itu bisa disebut sebagai menjalankan profesi?

Kamis, 21 Juli 2011

Peraturan Yang Melindungi Konsumen


Kasus Prita Mulya Sari masih hangat dalam ingatan kita. Bagaimana dalam keputusan kasasi Prita tetap dinyatakan bersalah. Walaupun upaya hukum Peninjauan Kembali masih bisa dilakukan.  Hanya karena Prita menyebarkan Email tentang ketidaksukaannya pada pelayanan sebuah Rumah Sakit. Bagaimana dengan kita? Pernahkah kita mengeluhkan hal yang hampir sama di blog kita masing-masing? Atau di media lain dunia maya ini?

Selasa, 19 Juli 2011

Apa Pentingnya Tata Urutan Perundangan Di Indonesia?


Negara Republik Indonesia mengenal Tata Urutan Perundang-undangannya sendiri, seperti yang diatur pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 7 tata urutannya sebagai berikut:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.

Senin, 18 Juli 2011

Haruskah Menghafal Peraturan??

Hari-hari dunia kerja tentu tak terlepas dari yang namanya peraturan. Entah itu peraturan tentang ketenagakerjaan, peraturan tentang segala sesuatu pada bidang pekerjaan kita, sebagai contoh mereka yang kerjaannya di dunia sipil pasti akrab dengan berbagai peraturan kontruksi, ataupun mereka yang bekerja di Bank pastilah akrab dengan peraturan perbankan. Namun seringkali saya mendapat pertanyaan dari teman-teman di kantor. Bagaimana sih untuk dapat memahami peraturan dengan baik?? haruskah dihafal? atau bagaimana?

Sabtu, 16 Juli 2011

Ilmu Hukum Itu Mempelajari Semua Hukum Kah???

Belajar Ilmu Hukum Itu mempelajari bidang apa Saja?

Halo sahabat sekalian bagaimana kabar pagi ini? Semoga baik-baik saja ya? Hari ini mudah-mudahan cuaca cukup cerah, semoga secerah hati di pagi ini.

Untuk kali ini saya akan membahas satu topik yang istimewa walaupun mungkin biasa saja karena sudah terlampau sering kita mendengar kata ini. Hukum...

Kamis, 14 Juli 2011

Aturan dan Peraturan (apaan sih??)

Suatu aturan dalam lingkup apapun pasti ada. Di rumah, di kantor, di masyarakat, lingkup profesi, bahkan antara dua orang manusia ada aturan. Bahkan suku-suku primitif pun mengenal adanya peraturan seperti pada suku Aborigin misalnya Laki-laki pelaku inses dikenai hukuman mati dan yang perempuan dikenai hukuman cambuk atau tombak. Pada suku Korowai di Kalimantan para laki-laki tidak boleh masuk ke ruangan wanita begitupun sebaliknya kecuali bagi bayi laki-laki yang masih menyusui pada ibunya.