Negara Republik
Indonesia mengenal Tata Urutan Perundang-undangannya sendiri, seperti yang
diatur pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan pasal 7 tata urutannya sebagai berikut:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah.