Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional. (Etika Ngeblog Blogilicious Jakarta Butir 2)Tidak ada manusia di dunia ini yang suka jika nama baiknya dicemarkan atau didiskreditkan. Bahkan seorang pembunuh pun dalam nurani terdalam tak suka jika perbuatannya diketahui orang lain dan akhirnya dihina sebagai pembunuh walaupun mungkin ia akan sesumbar mengatakan sayalah pembunuh bertangan dingin. Artinya untuk perbuatan salah yang jelas-jelas benar dilakukan saja seseorang takkan mau perbuatan salahnya diketahui. Apalagi bagi seorang yang tak melakukannya pasti ia akan sangat-sangat menolak dengan keras pernyataan yang mencemarkan nama baiknya.
Tampilkan postingan dengan label Hak asasi manusia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak asasi manusia. Tampilkan semua postingan
Senin, 25 Juli 2011
Peraturan Penghinaan Nama Baik (Ulasan Etika Ngeblog Blogilicious Butir 2)
Label:
blogilicious,
etika ngeblog,
Hak asasi manusia,
KUHP,
pencemaran,
pencemaran nama baik,
penghinaan nama baik,
peraturan,
perdata,
pers,
pidana,
UU ITE,
UU Pers
Selasa, 19 Juli 2011
Apa Pentingnya Tata Urutan Perundangan Di Indonesia?
Negara Republik
Indonesia mengenal Tata Urutan Perundang-undangannya sendiri, seperti yang
diatur pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan pasal 7 tata urutannya sebagai berikut:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah.
Langganan:
Postingan (Atom)
Other Post
- Ryaaaaaannn...
- 5 Hal Yang Dikenang Selama SMP
- Blog Quiz : A Story Pudding For Wedding
- Aku Sayang Kamu, Suamiku
- Gunung Gamalama Ternate Meletus Vs. Teman Seperjuangan di Ternate
- Cool and Smart = Konsisten
- PR Sebelas
- Aku Ingin Menjadi Pendampingmu (Part 3)
- Indonesia Book Fair Vs.Curhatku
- Tips Merawat Hobi Menjadi Rupiah : Canva Design Microblog