Tampilkan postingan dengan label aturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aturan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Agustus 2011

Edisi Ramadhan 26: Sudahkah Kenal Dengan Dirimu?

"Barang siapa mengenal dirinya maka ia akan kenal Tuhannya"

Baiklah di akhir Ramadhan ini kita sama-sama merenung. Sudahkah kita mengenal diri kita masing-masing? Meneliti apa saja kekuatan dan kelemahan diri kita? Sesungguhnya mengenal diri itu penting sekali. Dengannya kita bisa tahu rambu-rambu bagi diri kita dalam berlaku di dunia ini.

Jumat, 22 Juli 2011

Kode Etik Blogger, Perlukah?

Sejak lama dunia profesi telah mengenal kode etik. Kode etik dapat diartikan sebagai suatu kesepakatan hal-hal yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan oleh suatu profesi atau kalangan tertentu atau kelompok tertentu. Kita tahu ada kode etik dokter, kode etik jurnalistik, kode etik akuntan publik, dll. 

Dalam suatu diskusi mengenai kode etik sebagai auditor dan non auditor di kantor saya sempat terjadi pembahasan unik. Selama ini kode etik itu memang lebih ditujukan ke profesi, seperti contoh-contoh kode etik di atas. Nah apakah seorang non auditor (ditempatkan pada unit kerja bukan auditor) di instansi tempat saya bekerja yang notabene instansi pemerintah apakah juga pegawai itu bisa disebut sebagai menjalankan profesi?

Kamis, 21 Juli 2011

Peraturan Yang Melindungi Konsumen


Kasus Prita Mulya Sari masih hangat dalam ingatan kita. Bagaimana dalam keputusan kasasi Prita tetap dinyatakan bersalah. Walaupun upaya hukum Peninjauan Kembali masih bisa dilakukan.  Hanya karena Prita menyebarkan Email tentang ketidaksukaannya pada pelayanan sebuah Rumah Sakit. Bagaimana dengan kita? Pernahkah kita mengeluhkan hal yang hampir sama di blog kita masing-masing? Atau di media lain dunia maya ini?

Selasa, 19 Juli 2011

Apa Pentingnya Tata Urutan Perundangan Di Indonesia?


Negara Republik Indonesia mengenal Tata Urutan Perundang-undangannya sendiri, seperti yang diatur pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 7 tata urutannya sebagai berikut:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.

Senin, 18 Juli 2011

Haruskah Menghafal Peraturan??

Hari-hari dunia kerja tentu tak terlepas dari yang namanya peraturan. Entah itu peraturan tentang ketenagakerjaan, peraturan tentang segala sesuatu pada bidang pekerjaan kita, sebagai contoh mereka yang kerjaannya di dunia sipil pasti akrab dengan berbagai peraturan kontruksi, ataupun mereka yang bekerja di Bank pastilah akrab dengan peraturan perbankan. Namun seringkali saya mendapat pertanyaan dari teman-teman di kantor. Bagaimana sih untuk dapat memahami peraturan dengan baik?? haruskah dihafal? atau bagaimana?

Kamis, 14 Juli 2011

Aturan dan Peraturan (apaan sih??)

Suatu aturan dalam lingkup apapun pasti ada. Di rumah, di kantor, di masyarakat, lingkup profesi, bahkan antara dua orang manusia ada aturan. Bahkan suku-suku primitif pun mengenal adanya peraturan seperti pada suku Aborigin misalnya Laki-laki pelaku inses dikenai hukuman mati dan yang perempuan dikenai hukuman cambuk atau tombak. Pada suku Korowai di Kalimantan para laki-laki tidak boleh masuk ke ruangan wanita begitupun sebaliknya kecuali bagi bayi laki-laki yang masih menyusui pada ibunya.