Kasus Prita Mulya
Sari masih hangat dalam ingatan kita. Bagaimana dalam keputusan kasasi Prita
tetap dinyatakan bersalah. Walaupun upaya hukum Peninjauan Kembali masih bisa
dilakukan. Hanya karena Prita
menyebarkan Email tentang ketidaksukaannya pada pelayanan sebuah Rumah Sakit.
Bagaimana dengan kita? Pernahkah kita mengeluhkan hal yang hampir sama di blog
kita masing-masing? Atau di media lain dunia maya ini?
Tampilkan postingan dengan label UU no 8 tahun 1999. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU no 8 tahun 1999. Tampilkan semua postingan
Kamis, 21 Juli 2011
Langganan:
Postingan (Atom)
Other Post
- Ryaaaaaannn...
- 5 Hal Yang Dikenang Selama SMP
- Aku Sayang Kamu, Suamiku
- Gunung Gamalama Ternate Meletus Vs. Teman Seperjuangan di Ternate
- Cool and Smart = Konsisten
- Blog Quiz : A Story Pudding For Wedding
- PR Sebelas
- Aku Ingin Menjadi Pendampingmu (Part 3)
- Indonesia Book Fair Vs.Curhatku
- Tips Merawat Hobi Menjadi Rupiah : Canva Design Microblog