Sejak lama dunia profesi telah mengenal kode etik. Kode etik dapat diartikan sebagai suatu kesepakatan hal-hal yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan oleh suatu profesi atau kalangan tertentu atau kelompok tertentu. Kita tahu ada kode etik dokter, kode etik jurnalistik, kode etik akuntan publik, dll.
Dalam suatu diskusi mengenai kode etik sebagai auditor dan non auditor di kantor saya sempat terjadi pembahasan unik. Selama ini kode etik itu memang lebih ditujukan ke profesi, seperti contoh-contoh kode etik di atas. Nah apakah seorang non auditor (ditempatkan pada unit kerja bukan auditor) di instansi tempat saya bekerja yang notabene instansi pemerintah apakah juga pegawai itu bisa disebut sebagai menjalankan profesi?