Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional. (Etika Ngeblog Blogilicious Jakarta Butir 2)Tidak ada manusia di dunia ini yang suka jika nama baiknya dicemarkan atau didiskreditkan. Bahkan seorang pembunuh pun dalam nurani terdalam tak suka jika perbuatannya diketahui orang lain dan akhirnya dihina sebagai pembunuh walaupun mungkin ia akan sesumbar mengatakan sayalah pembunuh bertangan dingin. Artinya untuk perbuatan salah yang jelas-jelas benar dilakukan saja seseorang takkan mau perbuatan salahnya diketahui. Apalagi bagi seorang yang tak melakukannya pasti ia akan sangat-sangat menolak dengan keras pernyataan yang mencemarkan nama baiknya.
Tampilkan postingan dengan label UU Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Pers. Tampilkan semua postingan
Senin, 25 Juli 2011
Peraturan Penghinaan Nama Baik (Ulasan Etika Ngeblog Blogilicious Butir 2)
Label:
blogilicious,
etika ngeblog,
Hak asasi manusia,
KUHP,
pencemaran,
pencemaran nama baik,
penghinaan nama baik,
peraturan,
perdata,
pers,
pidana,
UU ITE,
UU Pers
Langganan:
Postingan (Atom)
Other Post
- Blog Quiz : A Story Pudding For Wedding
- 5 Hal Yang Dikenang Selama SMP
- Woro-woro Kuis “Poetry Hujan”
- Aku Ingin Menjadi Pendampingmu (Part 3)
- Ryaaaaaannn...
- Catatan Perjalanan Malam Ke Jayapura, Papua
- Read Aloud Challange untuk Gen Alpha
- Cinta Mu Ya Allah
- Motivasi Belajar Hingga Tua
- Kala Kita Bermimpi