Sabtu, 16 Juli 2011

Ilmu Hukum Itu Mempelajari Semua Hukum Kah???

Belajar Ilmu Hukum Itu mempelajari bidang apa Saja?

Halo sahabat sekalian bagaimana kabar pagi ini? Semoga baik-baik saja ya? Hari ini mudah-mudahan cuaca cukup cerah, semoga secerah hati di pagi ini.

Untuk kali ini saya akan membahas satu topik yang istimewa walaupun mungkin biasa saja karena sudah terlampau sering kita mendengar kata ini. Hukum...
Apa istimewanya? Bukankah setiap hari kita mengenal orang-orang yang dihukum, orang-orang yang melanggar hukum, orang-orang yang menciptakan hukum dan orang-orang yang menjalankan hukum. Bagaimana kita sebut sebagai istimewa apabila kita sering mendengar hukum gravitasi, hukum pernikahan, hukum berzina, hukum pergaulan, hukuman gantung, dll.

Yang istimewa adalah pertanyaannya kamu tahu kan Fakultas Hukum? Entah di UI, Unpad, Unibraw, dll? Jika tahu lalu apakah semua hukum-hukum di atas dipelajari di Fakultas Hukum? Mungkin ini hanya pertanyaan nyeleneh tapi bisa jadi dipertanyakan oleh adik-adik yang akan masuk Universitas dan akan memilih Fakultas Hukum. Tak seperti itu juga dan mereka pun cukup cerdas dalam berpikir apa saja kemungkinan yang dipelajari pada Fakultas Hukum.

Tapi suatu saat ada seorang yang menanyakan, memang belajar ilmu hukum itu banyak sekali ya? Apakah hukum-hukum fisika dan biologi juga dipelajari di fakultas hukum??? kalau begitu banyak sekali pelajaran yang harus dipahami di Fakultas Hukum yaaa???

Sebuah pertanyaan cerdas dan mengundang pertanyaan dalam hati dan pikiran untuk berpikir, Apakah memang ada kesalahan dalam pembahasaan Fakultas Hukum selama ini?? Apakah sudah sesuai bahwa di Fakultas Hukum itu dipelajari 7 jenis hukum, diantaranya:

1.    Hukum Perdata;
2.    Hukum Pidana;
3.    Hukum Acara;
4.    Hukum Tentang Kegiatan Ekonomi;
5.    Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara;
6.    Hukum Internasional;
7.    Hukum Kemasyarakatan.

Dengan bahasa saya sendiri sebagai berikut,

Hukum Perdata itu mempelajari segala hal yang berhubungan dengan hubungan antara manusia, diantaranya hukum jual beli, hukum perikatan, hukum perkawinan, dll. Sumber acuannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.  Jadi selama yang diatur hanyalah hubungan antara satu orang dengan orang lain, atau satu orang dengan pihak lain dipelajari pada Hukum Perdata.

Hukum Pidana mempelajari segala hal yang berkaitan dengan kejahatan dan sanksi-sanksinya. Seperti hukum mencuri, hukum pembunuhan, hukum menyebarkan informasi palsu, hukum menjiplak karya, dll. Sumber acuannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hukum Acara mempelajari bagaimana menjalankan hukum, bagaimana beracara yang baik, apa saja tahap-tahap dalam memutuskan sebuah perkara, apa itu penangkapan, kapan seorang disebut sebagai terdakwa dan terpidana. Sumber acuannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Hukum Tentang Hukum Tentang Kegiatan Ekonomi, misalnya mempelajari Hukum Perbankan, Hukum Persaingan Usaha, Hukum Bisnis, dll. Merupakan turunan dari Hukum Perdata, tapi ini khusus mempelajari kegiatan keuangan. Sumber acuannya Undang-undang Perbankan, Undang-undang Persaingan Usaha, dll.

Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara. Hukum Tata Negara mempelajari hubungan antara lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, BPK, MA, MK. Bagaimana tugas dan fungsi masing-masing. Dipelajari pula tentang pemilihan umum. Sedangkan pada Hukum Administrasi Negara dipelajari mengenai Hukum Pajak, Hukum Keuangan Negara, dll.

Hukum Internasional, pada ranah ini dipelajari hukum hubungan antara negara-negara di dunia internasional. misalnya Hukum Transaksi Bisnis Internasional, Hukum Udara, Hukum Laut, Pemecahan Masalah dalam sengketa Internasional, dll.

Hukum Kemasyarakatan, pada ranah ini lebih mempelajari hukum dalam hubungan antara anggota masyarakat. Bagaimana bisa menetapkan suatu aturan yang dapat diterima seluruh anggota masyarkat dengan berbagai latar belakang.

Itulah sebenarnya hanya pembagian itu saja yang dipelajari pada Fakultas Hukum khususnya pada Fakultas Hukum UI. Pada Fakultas Hukum yang lain bisa jadi hanya penamaannya saja yang berbeda, bisa jadi ada yang digabung atau justru dipisah pada satu bidang hukum.

Jadi untuk hukum gravitasi dan hukum biologi ataupun hukum mendidik anak tidak dipelajari di Fakultas Hukum. Soo...tidak bingung lagi kan ya..semoga tulisan ini bermanfaat bagi mereka yang akan masuk Fakultas Hukum. 


11 komentar:

Damar mengatakan...

berarti ilmu hukum yang dipelajari berkaitan dengan norma dan aturan yang berlaku di masyarkat/negara kan?

Anonim mengatakan...

hahaha..mendidik anak itu naluri dan pengalaman kan mbak? itu ilmu yang harus dimiliki bukan? :D
saya ini hanya ngomong*
:D

citromduro mengatakan...

Tapi apakah pelajaran hukum itu berkaitan dengan soal hukum menghukum

dari sini baru sedikit memahami tentang hukum itu
trims

edratna mengatakan...

Bagaimanapun, kita tinggal di negara hukum, walau tak kuliah di Fakultas hukum, sebagai WNI harus mempelajari Hukum bernegara, bermasyarakat, selayaknya kita tahu secara garis besar tentang KUH Perdata dan KUH Pidana.

Dan karena harus bayar pajak, sebaiknya kita tahu uu perpajakan..dan sebagai blogger kita tunduk pada uuitee. Begitu pula seterusnya, sebagai konsumen kita harus mempelajari uu konsumen....nahh kalau kerja di Perbankan, wajib Hukumnya untuk mempelajari UU Perbankan.

Jadi, kita tak pernah berhenti belajar...karena setiap langkah kita ada risiko hukumnya.

Kerja Online Mudah mengatakan...

saya sering mendengar ini, hukum,peraturan dibuat untuk dilanggar.
bagaimana menurut Anda

Nella Situmorang mengatakan...

oooh gitu !
mnarik dikit. tapi infonya kurang lengkap ;-) seperti : setelah lulus dr jurusan hukum, apa hasilnya bagi kita di dunia nyata ? dan bagaimana persaingan di dunia kerjanya! tengkyu2

Nella Situmorang mengatakan...

bagus info.a ! tp lebih bagus lg kl dituliskan jg : sberapa besar peluang kerjanya ? dan apa manfaatnya setelah kita llus dr jurusan hukum. :)) tengkyu2

Ety Abdoel mengatakan...

Di fakultas hukum dipelajari juga ilmu sosiologi, kriminologi, teknik perundang-undangan,hukum islam, hukum waris berdasarkan bw dan hukum islam..menambahkan saja

Ety Abdoel mengatakan...

Di fakultas hukum dipelajari juga ilmu sosiologi, kriminologi, teknik perundang-undangan,hukum islam, hukum waris berdasarkan bw dan hukum islam..menambahkan saja

Obat Kanker usus 12 Jari mengatakan...

salam kenal gan

Obat Kanker usus 12 Jari mengatakan...

salam kenal gan