1. Intro
Saya merasakan perang pemikiran yang luar biasa akan soal ini. Di satu sisi sebagai seorang Sarjana Hukum tentu saja pemikiran saya sangat positivis sekali, meskipun mungkin bisa saya atasi dengan pengetahuan saya soal filsafat hukum, yang kebetulan saya diberikan tugas makalah untuk membuat tema historical and antropological jurisprudence, dimana dalam pandangan secara umum adalah melihat sejarah perkembangan suatu masyarakat. Di sinilah seninya dalam memandang persoalan ini.
Saya pun juga mengawali pemikiran saya dengan bertanya kepada beberapa orang teman yang bukan Sarjana Hukum. Ada tanggapan dari dua orang teman, yang satu seorang dokter kecantikan, yang satu lagi seorang Ibu Rumah Tangga. Dan ternyata untuk persoalan kepercayaan ini mereka menanggapi dengan jawaban yang berbeda. Teman dokter mengatakan jika memang benar kepercayaannya ada dasarnya ya kenapa nggak. Asalkan bukan kepercayaannya yang tidak berdasar. Sedangkan teman yang seorang Ibu rumah tangga mengatakan bahwa terima saja aturan negara, walau tidak menjadi diri sendiri, kecuali kalau memang mau berusaha mendapatkan legitimasi.