Rabu, 27 Juli 2011

Adopsi Ala Aishi Lely (Adopsi/Pengangkatan Anak Dalam Hukum Indonesia)

Sahabat semua mbak aishilely sedang menyelenggarakan acara adopsi buku-bukunya. Ada sebanyak 5 buah buku yang bisa kita adopsi...menarik bukan??? Biasanya kan adopsi itu adopsi anak tapi ini lain adopsinya adalah buku. Silahkan di klik link aishilely diatas dan kau kan temukan mengapa akhirnya posting kali ini saya menampilkan ini di sini. Saya berharap buku Di Tengah Intrik karya S. Mara Gd, berhubung saya suka saja dengan intrik (tapi tidak terlalu suka terlibat di dalamnya, hanya memperhatikan dan melihat saja sambil belajar akan situasi tersebut).
Bicara tentang adopsi membuat saya tertarik untuk membicarakan ulasan tentang adopsi anak. Sebenarnya cerita adopsi anak ini tak jauh dari saya, dua sepupu saya mengadopsi anak.Dalam peraturan yang berlaku di Indonesia diatur mengenai adopsi/pengangkatan anak yaitu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun bagi orang Tionghoa dan Timur Asing berlaku peraturan yang beda, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 1 angka 9 mendefinisikan tentang anak angkat anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Jadi penetapan anak angkat/adopsi itu haruslah berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan sebagai legalitas atas pengangkatan tersebut. Jadi tidak dibenarkan apabila seorang anak diangkat oleh kita dengan serta merta diambil dari orang tuanya tanpa ada surat-surat yang membenarkan hal itu. Seringkali jika tidak dimengerti maka akan timbul masalah di kemudian hari, malahan orang tua angkat justru dituduh mengambil anak tersebut dari pengasuhan orangtua kandung. Bukannya memberi kenikmatan malahan tuduhan tak sedap dituai.

Sebenarnya saya pribadi merasa kasihan apabila seorang anak harus dipisahkan dari orangtua kandungnya, biar bagaimana beda pengasuhan dan kasih sayang antara orangtua kandung dan orangtua angkat. Apabila masalahnya adalah karena orangtua kandung tidak mampu mengapa tidak dibiayai saja oleh orangtua angkat namun anak tetap berada di orangtua kandung. Tapi tentu saja dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengangkatan seorang anak oleh orangtua angkat itu menjadi hak orangtua angkat untuk membawa serta anak angkatnya pulang dan tinggal bersamanya. Dilematis!!!


Prinsipnya adalah bahwa Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (pasal 14 UUPA). Pertimbangannya harus ke anak, dan bukan orangtua, ini adalah sebuah aturan dalam UUPA sebuah peraturan yang berhakikat untuk melindungi anak. Bukan memisahkan anak dengan orangtua kandung.

Untuk selanjutnya mengenai teknis pengangkatan anak dapat dilihat aturan teknisnya di berbagai SEMA (surat edaran mahkamah agung) dan bisa dilihat disini.

Salam persahabatan..^^



15 komentar:

ientanainie mengatakan...

lam kenal mbk........ salam perssahabatan.... klo saya adopsi sahabat bs gak mbk...hehhee.....

Batavusqu mengatakan...

Salam Takzim
Semula tahun 2009 kami ingin mengadofsi anak laki-laki, karena ke 3 anak kami semuanya perempuan. Namun karena tidak mendapat restu dari si sulung rencana itu kami batalkan, semoga yang bisa memberi kelebihan mengadopsi anak mendapat balasan yang sesuai Amin
Salam Takzim Batavusqu

Lely Prawesti mengatakan...

terimakasih yah mb sudah ikutan dan ada postingan soal angkat anak :D jadi tau ^^

puteriamirillis mengatakan...

@ientanainie:saya mau diadopsi sbg sahabat nie..:D

puteriamirillis mengatakan...

@Batavusqu:iya pak,,mereka mengadopsi anak dan memberi dengan tulus hati serta memelihara dg baik anak orang lain,,,salam takzim pak..

puteriamirillis mengatakan...

@Aishi Lely:sama2 mbak...makasih ya..

Dhe mengatakan...

pengen ikut jadi pengadopsi, tapi masih belum bisa.. semoga dapet bukunya mbak put, kalo dhe mah tertarik buku yang no 2, tentang kisah2 persahabatan..

Elang mengatakan...

Kalau ngadopsi adik boleh kan meski beda bapak dan ibu. Terus adik itu disayang2 layaknya adik sendiri, dilindungi dan lain sebagainya. Karena Elang juga ingin mengadopsi adik.

puteriamirillis mengatakan...

@Dhe:dhe jadi anaknya dulu aja ya..^^

bakul gudeg mengatakan...

Tuhan menyediakan jutaan ladang amalNya....

salam mbak :-)

Anonim mengatakan...

jadi tahu tentang hukum adopsi menurut undang-undang di negara ini.. hehe

Orin mengatakan...

Sempat pgn mengadopsi anak Put, tapi belum memungkinkan dalam waktu dekat sepertinya, dan masih berharap dapet approval dari Sang Maha untuk bisa memiliki buah hati sendiri dulu :)

ketty husnia mengatakan...

akhirnya ikutan acaranya mbk Aishi juga ya mbak,..selamat! semoga berhasil :)

ulasannya komplit ttg adopsi..kayaknya kalo nanya2 peraturan, lgsg ke mbk yg satu ni aja ya :)

Lidya mengatakan...

Allhamdulillah dikaruniai 2jagoan. Salut juga buat yang bisa mengadopsi anak semoga bisa dijaga dengan baik

mawardi mengatakan...

tantangan buat yang mau adopsi