Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) dengan menghindari plagiarisme, pembajakan dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain (Etika Ngeblog Kesepakatan Blogilicious Jakarta).Perhatian: Apabila dikatakan pendapat hukum mungkin ini masih jauh dalam hal penulisan dari disebut pendapat hukum (legal opinion), tapi saya menuliskannya sedemikian agar tak membuat para blogger malas membacanya.
Suatu blog adalah media yang mudah sekali dibajak, di copy paste. Hal ini jelas, memang begitu mudahnya dan begitu terbukanya akses untuk itu dalam ranah maya. Jika kita mau mengaitkan ngeblog dengan hukum yang berlaku di Indonesia maka jawabnya adalah Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Tapi apakah UU tersebut sudah relevan dengan keberadaan blog selama ini?
Kita sepakat bahwa blog itu adalah hasil karya para blogger. Setiap tulisan yang ada disana adalah hasil buah pikir yang kadang harus sampai jungkir balik (masa sih?) dalam membuatnya. Lalu tiba-tiba ada mereka yang tak bertanggungjawab mengambil karya kita itu tanpa seijin kita dan tanpa menyebutkan asal-usul. Sungguh hal itu membuat blogger kesal sekali bukan???
Undang-undang No.19 Tahun 2002 menyebutkan dalam pasal 1 butir 1 bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam pasal 35 Undang-undang yang sama disebutkan tentang pendaftaran ciptaan ke Direktorat HAKI Departemen Perdagangan RI dengan maksud agar ciptaan yang kita buat terdaftar dalam daftar umum ciptaan namun hal itu bukan merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.
Dari paragraf diatas jelas bahwa tak ada kewajiban sebenarnya bagi seorang pencipta untuk mendaftarkan ciptaannya ke Dirjen HAKI. Lalu sebenarnya apa gunanya pendaftaran ciptaan ke Dirjen HAKI itu???
Sebenarnya inilah sisi hukum dari pendaftaran tersebut bahwa dengan telah didaftarkannya ciptaan kita ketika ada pelabelan dari orang lain dalam arti mempublikasikan karya kita, bahkan sampai meraup keuntungan darinya kita dapat mengajukan permohonan ganti rugi ke Pengadilan Niaga. Ada perlindungan hukum dari pendaftaran cipataan tersebut. Terbayang kan jika kita punya gubahan lagu, dan ternyata gubahan lagu itu diambil oleh rekan kita, disebarkan, dan justru dia yang mendaftar ke Dirjen HAKI bahwa dialah pemegang hak cipta atas gubahan lagu itu.
Lalu kaitannya dengan ngeblog?
Sungguh memang kita pasti ga akan mau ya terlalu repot untuk mengurusi pendaftaran blog kita (terutama blog yang sudah profesional) ke Dirjen HAKI, namun apabila karya-karya disana sudah sedemikian bagus dan memikat hati bukan tak mungkin suatu saat akan ada yang menjiplak karya kita lalu mengklaim ke dirjen HAKI bahwa itu hasil karya dia. Bahkan yang parah disebarkan dan diperjualbelikan. Kejam? ya itulah dunia hukum. Siapa duluan mengklaim dialah yang dapat. Kecuali kalau hal ini seijin dari pencipta asli.
Kaitannya dengan ijin ini, dalam butir etika ngeblog no 1 ini bahwa kita harus mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain. Dalam Undang-undang ini juga disebutkan hal demikian pada pasal 14 dan pasal 15, bahwa jika akan mengambil karya orang lain sumbernya harus selalu dicantumkan. Sebagai sebuah etika dan penghargaan bagi pencipta.
Kesimpulannya???
Dunia HAKI memang dunia yang bebas apalagi di ranah dunia maya, begitu mudah karya diambil. Tak ada solusi yang lebih penting selain adanya kesadaran etika dari masing-masing individu untuk tidak melakukan plagiarisme, pembajakan, dan mencantumkan sumber tiap kali mengutip karya orang lain. Namun kita sebagai blogger dapat pula menklaim karya kita ke Dirjen HAKI untuk pengamanan hukum lebih lanjut, terutama bagi karya-karya yang sudah dianggap bagus dan fenomenal. Jangan sampai kita kecolongan tak hanya kecolongan karya tapi juga pundi-pundi pendapatan dari karya tersebut.
Salam saya...
6 komentar:
saya suka pas bagian ini "Setiap tulisan yang ada disana adalah hasil buah pikir yang kadang harus sampai jungkir balik (masa sih?) dalam membuatnya".. memang rasanya dongkol banget ya mb kalo hasil karya kita di copas mentah-mentah, tapi yaa inilah dunia maya.. saya juga sering menemukan, ada banyak blog yang benar-benar sama persis isi artikelnya.. #menyedihkan
bener mbak, kesel banget klo lihat blogger2 yang numpang tenar aja dengan asal copas tulisan orang lain.
pernah sekali tahu tulisanku dicopas g pake source, kubiarin aje dah, mulai dari itu sekarang pake copyscape, biar takut duluan, klo mo tetap copy paste asal ya biarin aja lah, ntar yang posting asli pasti bisa nunjukin kualitasnya kq,
yang penting kualitas ilmu g bisa dicopas mbak, harus dicari n dipelajari sendiri :D
meskipun ilmu itu wajib utk diamalkan (disebarluaskan), tetep aja harus bisa menghargai si pengamalnya.
meskipun tidak untuk komersil skalipun, alangkah baiknya tetp menjunjung tinggi hasil karya orang lain.
kalo tulisanku si mongggo di copas, lha wong gak ada apa2nya. wkwkwkwkwk
tapi kalo bermanfaat dan untuk kemaslahatan bagiku g ada masalah, mungkin yg beda adalah kalo karya itu dari hasil pemikiran sendiri ato bukan, dari situ ketidakikhlasan karya kita diambil orang. emmmmm
wajarlah...
Walaupun aku baru tau yg namanya HAKI, aku udah lumayan ngerti serba-serbi tentang perundang-undangan yg mengatur tentang menjeplak hasil karya orang tanpa seijin orang itu dan dijadikan tindakan komersil. Wah ini gawat juga yaa..
Maksih banget sob udah mau berbagi tentang HAKI, aku jadi lebih mengerti B)
Setuju, tapi prosesnya apakah tidak makan waktu lama kalau hrs didaftarkan, biayanya?
Dengan ramainya dunia BLOG sekarang ini menuntut kita untuk menyiagakan rasa ikhlas, bila tulisan kita di copy (cuma sebagian), tapi kalo' dicopy seluruhnya, wah itu sih kebangetan.
Salam Takzim.
Posting Komentar