Tampilkan postingan dengan label Departemen perdagangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Departemen perdagangan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Juli 2011

Urgensi Pendaftaran Ciptaan Ke Dirjen HAKI (analisa etika ngeblog butir 1)

Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) dengan menghindari plagiarisme, pembajakan dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain (Etika Ngeblog Kesepakatan Blogilicious Jakarta).
Perhatian: Apabila dikatakan pendapat hukum mungkin ini masih jauh dalam hal penulisan dari disebut pendapat hukum (legal opinion), tapi saya menuliskannya sedemikian agar tak membuat para blogger malas membacanya. 

Suatu blog adalah media yang mudah sekali dibajak, di copy paste. Hal ini jelas, memang begitu mudahnya dan begitu terbukanya akses untuk itu dalam ranah maya. Jika kita mau mengaitkan ngeblog dengan hukum yang berlaku di Indonesia maka jawabnya adalah Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Tapi apakah UU tersebut sudah relevan dengan keberadaan blog selama ini?