Kamis, 21 Juli 2011

Peraturan Yang Melindungi Konsumen


Kasus Prita Mulya Sari masih hangat dalam ingatan kita. Bagaimana dalam keputusan kasasi Prita tetap dinyatakan bersalah. Walaupun upaya hukum Peninjauan Kembali masih bisa dilakukan.  Hanya karena Prita menyebarkan Email tentang ketidaksukaannya pada pelayanan sebuah Rumah Sakit. Bagaimana dengan kita? Pernahkah kita mengeluhkan hal yang hampir sama di blog kita masing-masing? Atau di media lain dunia maya ini?

Dalam kehidupan sehari-hari tentu kita tak lepas dari kegiatan mengkonsumsi, kita disebut sebagai konsumen. Entah menjadi konsumen sebuah Rumah Makan, konsumen sebuah Rumah Sakit, konsumen Pasar Swalayan, konsumen Penerbitan, dll. Ya setiap kita adalah konsumen. Tak dapat dipungkiri bahwa setiap kita memutuskan untuk memilih satu tempat untuk menjadikan diri kita sebagai konsumen maka ada satu keyakinan walaupun keyakinan itu tidak seratus persen bahwa suatu tempat itu adalah tempat yang tepat untuk kita konsumsi, seolah tak ada lagi tempat lain yang lebih baik.

Namun suatu saat akan kita temukan pula kekurangan, kesalahan, bahkan kerugian yang kita dapatkan dari pelayanan suatu tempat. Entah itu di Rumah Makan karena pelayanannya lama, dan ternyata setelah ditunggu kurang lebih satu jam makanan yang kita pesan tak kunjung datang. Ketika ditanyakan ke pelayan, dikatakan kita belum memesan menu itu. Atau di saat yang lain kita memesan suatu menu yang terlihat sangat menggoda di buku menu dengan fotonya yang menggiurkan lalu ketika makanan yang dipesan didatangkan di meja makan kita ternyata mengecewakan. Tampilannya tak seperti di foto. Tak seindah aslinya. Atau ketika di rumah sakit kita mendapati perawat yang tak ramah bahkan tak bisa mengambil hati kita dengan cara menyenggol bekas luka operasi ketika perawat itu sedang memandikan kita sebagai pasien.

Biar bagaimanapun pelayanan konsumen itu penting, konsumen itu Raja. Lalu kalau kita mendapatkan pelayanan yang tak menyenangkan bagaimana. Adakan peraturan yang melindungi kita? Alih-alih curhat di dunia maya, penangkapan dan kasus pidana pencemaran nama baik justru datang kepada kita. Kita sebagai blogger terkadang tak menyadari hal ini. Lalu adakah cara lain?

Jawabnya adalah ada. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan payung hukum konsumen. Penyelesaian sengketa bisa dilakukan baik di pengadilan maupun luar pengadilan. Selain lebih aman, masalah kita pun akan lebih mudah terpecahkan apabila kita menggunakan jalur penyelesaian sengketa yang tepat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di sini.

Biar bagaimanapun ketika kita menjalani hari-hari kita sebagai blogger maupun penggunan dunia maya pada umumnya ada aturan-aturan yang harus kita pahami. Seringkali kita tak memahami peraturan namun kita juga yang mendapat masalah. Setiap perilaku kita memang memiliki konsekuensi hukum dan para penjual/pengusaha tentu tak mau usahanya gagal hanya karena catatan dan postingan kita di dunia maya, khususnya di blog kita. Walaupun blog kita adalah blog pribadi namun tetap blog itu memiliki akses di dunia maya. Undang-undang Perlindungan Konsumen mudah-mudahan dapat menjadi jawabnya saluran kita menyampaikan kegundahan sebagai konsumen.




12 komentar:

melly mengatakan...

Sekarang rada was2 klo mau komplen sesuatu.

terus kasus contekan massal itu, aku kemrin baru baca di kaskus. katanya ibu2 yg melapor perihal kecurangan contekan massal itu di usir dr kampungnya..ckckckc

yg benar malah dimusuhi. kasian bgt.

puteriamirillis mengatakan...

@melly:lebih baik ke BPSK mel...

edratna mengatakan...

Sebagai konsumen kita harus tahu apa hak dan kewajiban sebagai konsumen. Kita sering malas membaca tulisan yang kecil-kecil, padahal point nya di situ.

Namun..kita juga nggak bisa asal klaim, apalagi di media masa, lewat internet, karena sebagai pengguna internet, kita juga tunduk pada uuitee.

Mama Kinan mengatakan...

Hmmm..bener juga yah...jadi takut juga mau curhat..makanya disamarkan aja nama nama kalo kita curhat
biar nggak tersinggung atau merasa dicemarkan nama baiknya...
Kayaknya dari yang pernah aku lihat dalam sebuah diskusi "Jakarta Lawyer Club" kalo tak salah waktu itu di TV one, kayaknya undang undang (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang perlu juga untuk direvisi dan dilihat lagi dalamnya soalnya banyak itulah pasal yang dijadikan jeratan untuk ibu prita..
Semoga untuk selanjutnya kita sebagai konsumen ini punya hak suara dan didengarkan..dan dilindungi..bener seperi kata mbak putri berdasarkan undang undang perlindungan konsumen ..:) nice posting

obat alami darah tinggi mengatakan...

kita harus slalu menjaga lidah..
untuk zaman sekarang dikit-dikit main hukum..

julie mengatakan...

terima kasih dek atas sharingnya
selama ini gak tau undang2 jelasnya nih

RZ Hakim mengatakan...

Harus berpikir dua kali kalau akan memposting sesuatu, itu yang saya petik dari postingane sampean Mbak. Tidak peduli meskipun blog kita adalah blog personal (belajar dari apa yang terjadi). Tengkyu ya Mbak, udah saling mengingatkan. Salam hangat;

Kakaakin mengatakan...

Hal yang perlu saya perhatikan juga nih sebagai pihak yang memberi pelayanan pada konsumen :)

Dhe mengatakan...

Hmm, kemaren malam saya hampir untuk meluapkan emosi di blog. untung saja masih bisa ditahan. kadang, blog itu ibarat lidah kita dan lidah lebih tajam dari pisau. thx sudah mengingatkan mbak.. :)

bundadontworry mengatakan...

banyak memang dari kita yg belum atau tidak mengerti dgn jelas ttg hak dan kewajiban sebagai konsumen.
karena hal tsb kurang disosialisasikan mungkin ya.

nah, sebagai seorang blogger , pengguna layanan internet, tentunya kitapun , paling tidak harus paham sedikit ttg uu ite ini, begitu mungkin ya Put :)
terimakasih sudah menuliskan hal2 yg bermanfaat ini, Put
salam.

Anonim mengatakan...

ternyata di negara demokrasi masih harus berhati2 juga dalam menyampaikan pesan ya jngan sampe democrazy sehingga kebablasan.

entik mengatakan...

konsumen memang sering terpinggirkan. Walau diundangkan sejak tahun 1999, tapi tetep banyak konsumen yang tidak tahu hak-haknya yang diatur dalam UU konsumen..