Kasus Prita Mulya
Sari masih hangat dalam ingatan kita. Bagaimana dalam keputusan kasasi Prita
tetap dinyatakan bersalah. Walaupun upaya hukum Peninjauan Kembali masih bisa
dilakukan. Hanya karena Prita
menyebarkan Email tentang ketidaksukaannya pada pelayanan sebuah Rumah Sakit.
Bagaimana dengan kita? Pernahkah kita mengeluhkan hal yang hampir sama di blog
kita masing-masing? Atau di media lain dunia maya ini?
Dalam kehidupan
sehari-hari tentu kita tak lepas dari kegiatan mengkonsumsi, kita disebut
sebagai konsumen. Entah menjadi konsumen sebuah Rumah Makan, konsumen sebuah
Rumah Sakit, konsumen Pasar Swalayan, konsumen Penerbitan, dll. Ya setiap kita
adalah konsumen. Tak dapat dipungkiri bahwa setiap kita memutuskan untuk
memilih satu tempat untuk menjadikan diri kita sebagai konsumen maka ada satu
keyakinan walaupun keyakinan itu tidak seratus persen bahwa suatu tempat itu
adalah tempat yang tepat untuk kita konsumsi, seolah tak ada lagi tempat lain
yang lebih baik.
Namun suatu saat
akan kita temukan pula kekurangan, kesalahan, bahkan kerugian yang kita
dapatkan dari pelayanan suatu tempat. Entah itu di Rumah Makan karena
pelayanannya lama, dan ternyata setelah ditunggu kurang lebih satu jam makanan
yang kita pesan tak kunjung datang. Ketika ditanyakan ke pelayan, dikatakan
kita belum memesan menu itu. Atau di saat yang lain kita memesan suatu menu
yang terlihat sangat menggoda di buku menu dengan fotonya yang menggiurkan lalu
ketika makanan yang dipesan didatangkan di meja makan kita ternyata
mengecewakan. Tampilannya tak seperti di foto. Tak seindah aslinya. Atau ketika
di rumah sakit kita mendapati perawat yang tak ramah bahkan tak bisa mengambil
hati kita dengan cara menyenggol bekas luka operasi ketika perawat itu sedang
memandikan kita sebagai pasien.
Biar bagaimanapun
pelayanan konsumen itu penting, konsumen itu Raja. Lalu kalau kita mendapatkan
pelayanan yang tak menyenangkan bagaimana. Adakan peraturan yang melindungi
kita? Alih-alih curhat di dunia maya, penangkapan dan kasus pidana pencemaran
nama baik justru datang kepada kita. Kita sebagai blogger terkadang tak
menyadari hal ini. Lalu adakah cara lain?
Jawabnya adalah
ada. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan
payung hukum konsumen. Penyelesaian sengketa bisa dilakukan baik di pengadilan
maupun luar pengadilan. Selain lebih aman, masalah kita pun akan lebih mudah
terpecahkan apabila kita menggunakan jalur penyelesaian sengketa yang tepat. Untuk
lebih jelasnya dapat dilihat di sini.
Biar bagaimanapun
ketika kita menjalani hari-hari kita sebagai blogger maupun penggunan dunia
maya pada umumnya ada aturan-aturan yang harus kita pahami. Seringkali kita tak
memahami peraturan namun kita juga yang mendapat masalah. Setiap perilaku kita
memang memiliki konsekuensi hukum dan para penjual/pengusaha tentu tak mau
usahanya gagal hanya karena catatan dan postingan kita di dunia maya, khususnya
di blog kita. Walaupun blog kita adalah blog pribadi namun tetap blog itu
memiliki akses di dunia maya. Undang-undang Perlindungan Konsumen mudah-mudahan
dapat menjadi jawabnya saluran kita menyampaikan kegundahan sebagai konsumen.
12 komentar:
Sekarang rada was2 klo mau komplen sesuatu.
terus kasus contekan massal itu, aku kemrin baru baca di kaskus. katanya ibu2 yg melapor perihal kecurangan contekan massal itu di usir dr kampungnya..ckckckc
yg benar malah dimusuhi. kasian bgt.
@melly:lebih baik ke BPSK mel...
Sebagai konsumen kita harus tahu apa hak dan kewajiban sebagai konsumen. Kita sering malas membaca tulisan yang kecil-kecil, padahal point nya di situ.
Namun..kita juga nggak bisa asal klaim, apalagi di media masa, lewat internet, karena sebagai pengguna internet, kita juga tunduk pada uuitee.
Hmmm..bener juga yah...jadi takut juga mau curhat..makanya disamarkan aja nama nama kalo kita curhat
biar nggak tersinggung atau merasa dicemarkan nama baiknya...
Kayaknya dari yang pernah aku lihat dalam sebuah diskusi "Jakarta Lawyer Club" kalo tak salah waktu itu di TV one, kayaknya undang undang (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang perlu juga untuk direvisi dan dilihat lagi dalamnya soalnya banyak itulah pasal yang dijadikan jeratan untuk ibu prita..
Semoga untuk selanjutnya kita sebagai konsumen ini punya hak suara dan didengarkan..dan dilindungi..bener seperi kata mbak putri berdasarkan undang undang perlindungan konsumen ..:) nice posting
kita harus slalu menjaga lidah..
untuk zaman sekarang dikit-dikit main hukum..
terima kasih dek atas sharingnya
selama ini gak tau undang2 jelasnya nih
Harus berpikir dua kali kalau akan memposting sesuatu, itu yang saya petik dari postingane sampean Mbak. Tidak peduli meskipun blog kita adalah blog personal (belajar dari apa yang terjadi). Tengkyu ya Mbak, udah saling mengingatkan. Salam hangat;
Hal yang perlu saya perhatikan juga nih sebagai pihak yang memberi pelayanan pada konsumen :)
Hmm, kemaren malam saya hampir untuk meluapkan emosi di blog. untung saja masih bisa ditahan. kadang, blog itu ibarat lidah kita dan lidah lebih tajam dari pisau. thx sudah mengingatkan mbak.. :)
banyak memang dari kita yg belum atau tidak mengerti dgn jelas ttg hak dan kewajiban sebagai konsumen.
karena hal tsb kurang disosialisasikan mungkin ya.
nah, sebagai seorang blogger , pengguna layanan internet, tentunya kitapun , paling tidak harus paham sedikit ttg uu ite ini, begitu mungkin ya Put :)
terimakasih sudah menuliskan hal2 yg bermanfaat ini, Put
salam.
ternyata di negara demokrasi masih harus berhati2 juga dalam menyampaikan pesan ya jngan sampe democrazy sehingga kebablasan.
konsumen memang sering terpinggirkan. Walau diundangkan sejak tahun 1999, tapi tetep banyak konsumen yang tidak tahu hak-haknya yang diatur dalam UU konsumen..
Posting Komentar