Selasa, 19 Juli 2011

Apa Pentingnya Tata Urutan Perundangan Di Indonesia?


Negara Republik Indonesia mengenal Tata Urutan Perundang-undangannya sendiri, seperti yang diatur pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 7 tata urutannya sebagai berikut:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.


Untuk peraturan lainnya sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi, maka dapat berlaku pula seperti Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan BPK, dll.

Nah, apa gunanya ada tata urutan itu?

Salah satu guna dari adanya tata urutan perundang-undangan tersebut adalah untuk menentukan kekuatan dari peraturan tersebut. Urutan teratas menimbulkan kekuatan yang lebih dibandingkan peraturan dengan urutan dibawahnya. Dengan demikian Peraturan Daerah hakikatnya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Undang-undang/Perpu, dan UUD Negara RI Tahun 1945. Jika ada yang bertentangan maka peraturan yang urutannya lebih rendah harus diabaikan, kita menggunakan aturan pada peraturan yang lebih tinggi.

Seperti misalnya sebagai berikut, ada suatu Peraturan Daerah tentang penetapan biaya perjalanan dinas pada suatu daerah, dimana ternyata biaya perjalanan dinas dari pada peraturan daerah ini tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini dibuat setiap tahunnya sebagai perintah yang disebutkan dalam Undang-undang. Pada Peraturan Daerah didapatkan harga perjalanan dinas yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan dalam PMK. Secara hukum maka aturan yang ada pada Perda dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Walaupun mungkin Perda itu dibuat lebih tinggi karena ada perubahan biaya setempat, misalnya terjadi inflasi setempat di daerah tersebut. Ada cara yang bisa dilakukan oleh Kepala Daerah sebenarnya yaitu dengan mengajukan kepada Menteri Keuangan atas perubahan biaya yang tak sesuai dengan apa yang diatur dalam PMK. Persetujuan dari Menteri Keuangan tentu membuat ada pengecualian pada daerah-daerah tertentu yang mengalami inflasi.

Urutan perundangan yang lebih tinggi juga menimbulkan hal khusus yaitu bahwa dengan peraturan yang lebih tinggi dapat dibentuk suatu peraturan di bawahnya. Atas perintah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur masalah Hak Asasi Manusia (HAM) maka dibentuklah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Perintah ini tak perlu dan tak harus disebutkan secara gamblang dalam suatu peraturan tetapi bisa disebutkan dalam bagian ”mengatur” dari suatu peraturan yang memang berfungsi untuk menunjukkan peraturan apa saja yang menjadi dasar dibentuknya suatu peraturan.

Bagaimanapun suatu tata urutan perundangan ini dibentuk untuk menciptakan keteraturan dari suatu perundangan. Jika ada ketidaksingkronan tentu saja menimbulkan masalah di kemudian hari. Sebagaimana adanya Perda tentang perjalanan dinas yang tak sesuai dengan aturan di atasnya tentu saja menimbulkan tanda tanya, mengapa berlebih anggaran yang harusnya digunakan? Ternyata karena memang ada aturan dalam hal ini Perda yang bertentangan. Nah dasar hukum yang mana yang diambil Perda atau UU tentu setelah adanya konsep tata urutan perundangan ini dimana yang dipakai adalah perundangan yang lebih tinggi kita tidak akan bingung lagi menetukan peraturan mana yang lebih digunakan bukan??? Jika tidak ada maka timbullah kekacauan. Itulah makanya negara kita negara hukum supaya tidak terjadi kekacauan.

Salam saya sahabat...semoga bermanfaat...

11 komentar:

Unknown mengatakan...

Nice Mba. Karena banyak masyarakat kita yang masih tidak memperdulikan dengan masalah ini.

Terkadang dilapangan sering ditemakan perdebatan mengatas namakan peraturan pemerintah dan daerah, sedangkan pada kenyataannya peraturan tersebut sersinggungan dengan Undang-Undang. Ya.... jadi tumpang tindih Mba.

Yang terjadi siapa yang menguasi suatu konsep tentang hal ini semua dan dapat sejalan dengan logika hukum maka dialah yang dominan.

Semoga hal ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Bahwa kita jangan selalu menjadi orang yang dibodohi.

Sukses selalu
Salam
Ejawantah's Blog

Erwin mengatakan...

Mbak... maaf lama ga berkunjung...
terimakasih atas sharing pengetahuannya..

Salam hangat dari kami sekeluarga... :)

ceritabudi mengatakan...

Banyak orang yang mengatakan, kalau peraturan itu dibuat untuk dilanggar, dan saya kurang sependapat dengan hal itu.

Peraturan dibuat untuk ditaati dan dijalankan, pelakunya saya yang keseringan membuat pembenaran semata.

Tulisan yang sangat bermanfaat sekali, dan dapat memberikan kita pesan moral yang luar biasa, terima kasih Put

edratna mengatakan...

Nice post....ini perlu sekali dipahami....
Setiap kali mulai bekerja, kita harus memahami bekerja di perusahaan/instansi,lembaga mana...dan bagaimana urutan perundangannya?

Contoh: Jika di Perbankan (lha tahu nya ini je)

- UU perbankan
- Peraturan Bank Indonesia
- Kebijakan Umum Perkreditan (jika kita bergerak atau ditempatkan di unit bisnis)
- Standard Operating Procedures
- Surat Edaran

dll

Selain itu kita harus mengenal uu, peraturan terkait....mis. uu konsumen, uuitee, uu hukum Pidana/Perdata, uu 49 tahun 60 (agak lupa nomor dan tahun nya...males cek lagi).

Prinsipnya, dimana kita berpijak, kita harus mengenal dan memahami dulu, agar tak melanggar hukum.

r10 mengatakan...

isi UU tersebut harus sinkron dan tidak bertentangan dgn UU diatasnya :D

kalau UU warung Blogger ada ga? :D

*duh nasibku ditendang dari nomer cantik 50 >,<'

RZ Hakim mengatakan...

Bila nggak ada tata urutan perundangan, dikhawatirkan antara aturan maen (undang2) yang satu dengan yang lain saling melemahkan.

Salam hangat Mbak..

Mama Kinan mengatakan...

wah jadi ingat pelajaran PPKN jaman dulu..sangat bermanfaat untuk me refresh...thanks for sharing

puteriamirillis mengatakan...

@R.Indra: sama2 pak..
@erwin: salam kembali..
@ibu enni: wah baik sekali bu...
@rio:belum ada setahu saya rio..
@masbro:itu fungsinya mas aim..
@mama kinan: saya jg refresh mbak..

Anonim mengatakan...

saya buta dan gak paham sekali tetntang masalah hukum dan tata urutan tentang perundang-undangan di Indonesia mbak..
terima kasih sekali, artikel ini sangat membantu...

entik mengatakan...

jadi inget jaman kuliah dulu, yang ngebahas materi ini ampe sedetil-detilnya :)

amela mengatakan...

penting buat ngerjain soal PPKN.. hehehe