Negara Republik
Indonesia mengenal Tata Urutan Perundang-undangannya sendiri, seperti yang
diatur pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan pasal 7 tata urutannya sebagai berikut:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah.
Untuk peraturan lainnya sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi, maka dapat berlaku pula seperti Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan BPK, dll.
Nah, apa gunanya
ada tata urutan itu?
Salah satu guna
dari adanya tata urutan perundang-undangan tersebut adalah untuk menentukan
kekuatan dari peraturan tersebut. Urutan teratas menimbulkan kekuatan yang
lebih dibandingkan peraturan dengan urutan dibawahnya. Dengan demikian
Peraturan Daerah hakikatnya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden,
Peraturan Pemerintah, Undang-undang/Perpu, dan UUD Negara RI Tahun 1945. Jika
ada yang bertentangan maka peraturan yang urutannya lebih rendah harus
diabaikan, kita menggunakan aturan pada peraturan yang lebih tinggi.
Seperti misalnya
sebagai berikut, ada suatu Peraturan Daerah tentang penetapan biaya perjalanan
dinas pada suatu daerah, dimana ternyata biaya perjalanan dinas dari pada peraturan
daerah ini tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK). PMK ini dibuat setiap tahunnya sebagai perintah yang
disebutkan dalam Undang-undang. Pada Peraturan Daerah didapatkan harga
perjalanan dinas yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan dalam PMK. Secara
hukum maka aturan yang ada pada Perda dinyatakan tidak berlaku karena
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Walaupun mungkin Perda itu
dibuat lebih tinggi karena ada perubahan biaya setempat, misalnya terjadi
inflasi setempat di daerah tersebut. Ada cara yang bisa dilakukan oleh Kepala
Daerah sebenarnya yaitu dengan mengajukan kepada Menteri Keuangan atas
perubahan biaya yang tak sesuai dengan apa yang diatur dalam PMK. Persetujuan
dari Menteri Keuangan tentu membuat ada pengecualian pada daerah-daerah
tertentu yang mengalami inflasi.
Urutan
perundangan yang lebih tinggi juga menimbulkan hal khusus yaitu bahwa dengan
peraturan yang lebih tinggi dapat dibentuk suatu peraturan di bawahnya. Atas
perintah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur masalah Hak
Asasi Manusia (HAM) maka dibentuklah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Perintah
ini tak perlu dan tak harus disebutkan secara gamblang dalam suatu peraturan
tetapi bisa disebutkan dalam bagian ”mengatur” dari suatu peraturan yang memang
berfungsi untuk menunjukkan peraturan apa saja yang menjadi dasar dibentuknya
suatu peraturan.
Bagaimanapun
suatu tata urutan perundangan ini dibentuk untuk menciptakan keteraturan dari
suatu perundangan. Jika ada ketidaksingkronan tentu saja menimbulkan masalah di
kemudian hari. Sebagaimana adanya Perda tentang perjalanan dinas yang tak
sesuai dengan aturan di atasnya tentu saja menimbulkan tanda tanya, mengapa
berlebih anggaran yang harusnya digunakan? Ternyata karena memang ada aturan
dalam hal ini Perda yang bertentangan. Nah dasar hukum yang mana yang diambil
Perda atau UU tentu setelah adanya konsep tata urutan perundangan ini dimana
yang dipakai adalah perundangan yang lebih tinggi kita tidak akan bingung lagi
menetukan peraturan mana yang lebih digunakan bukan??? Jika tidak ada maka
timbullah kekacauan. Itulah makanya negara kita negara hukum supaya tidak
terjadi kekacauan.
Salam saya
sahabat...semoga bermanfaat...
11 komentar:
Nice Mba. Karena banyak masyarakat kita yang masih tidak memperdulikan dengan masalah ini.
Terkadang dilapangan sering ditemakan perdebatan mengatas namakan peraturan pemerintah dan daerah, sedangkan pada kenyataannya peraturan tersebut sersinggungan dengan Undang-Undang. Ya.... jadi tumpang tindih Mba.
Yang terjadi siapa yang menguasi suatu konsep tentang hal ini semua dan dapat sejalan dengan logika hukum maka dialah yang dominan.
Semoga hal ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Bahwa kita jangan selalu menjadi orang yang dibodohi.
Sukses selalu
Salam
Ejawantah's Blog
Mbak... maaf lama ga berkunjung...
terimakasih atas sharing pengetahuannya..
Salam hangat dari kami sekeluarga... :)
Banyak orang yang mengatakan, kalau peraturan itu dibuat untuk dilanggar, dan saya kurang sependapat dengan hal itu.
Peraturan dibuat untuk ditaati dan dijalankan, pelakunya saya yang keseringan membuat pembenaran semata.
Tulisan yang sangat bermanfaat sekali, dan dapat memberikan kita pesan moral yang luar biasa, terima kasih Put
Nice post....ini perlu sekali dipahami....
Setiap kali mulai bekerja, kita harus memahami bekerja di perusahaan/instansi,lembaga mana...dan bagaimana urutan perundangannya?
Contoh: Jika di Perbankan (lha tahu nya ini je)
- UU perbankan
- Peraturan Bank Indonesia
- Kebijakan Umum Perkreditan (jika kita bergerak atau ditempatkan di unit bisnis)
- Standard Operating Procedures
- Surat Edaran
dll
Selain itu kita harus mengenal uu, peraturan terkait....mis. uu konsumen, uuitee, uu hukum Pidana/Perdata, uu 49 tahun 60 (agak lupa nomor dan tahun nya...males cek lagi).
Prinsipnya, dimana kita berpijak, kita harus mengenal dan memahami dulu, agar tak melanggar hukum.
isi UU tersebut harus sinkron dan tidak bertentangan dgn UU diatasnya :D
kalau UU warung Blogger ada ga? :D
*duh nasibku ditendang dari nomer cantik 50 >,<'
Bila nggak ada tata urutan perundangan, dikhawatirkan antara aturan maen (undang2) yang satu dengan yang lain saling melemahkan.
Salam hangat Mbak..
wah jadi ingat pelajaran PPKN jaman dulu..sangat bermanfaat untuk me refresh...thanks for sharing
@R.Indra: sama2 pak..
@erwin: salam kembali..
@ibu enni: wah baik sekali bu...
@rio:belum ada setahu saya rio..
@masbro:itu fungsinya mas aim..
@mama kinan: saya jg refresh mbak..
saya buta dan gak paham sekali tetntang masalah hukum dan tata urutan tentang perundang-undangan di Indonesia mbak..
terima kasih sekali, artikel ini sangat membantu...
jadi inget jaman kuliah dulu, yang ngebahas materi ini ampe sedetil-detilnya :)
penting buat ngerjain soal PPKN.. hehehe
Posting Komentar